
Imigrasi buru pengendali penyelundupan paspor Malaysia

VOICEIndonesia.co, Tangerang - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, memburu seorang pelaku pengendali penyelundupan belasan paspor Malaysia ke Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miludi, di Tangerang, Rabu, (24/07/2024) mengatakan bahwa pelaku pengendalian penyelundupan paspor itu diketahui berinisial R.
Pelaku saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak Imigrasi Indonesia.
"Penyidik terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku R yang diketahui masih berada di Indonesia," katanya.
Ia menjelaskan pelaku R yang berkewarganegaraan atau keturunan India itu diketahui mengendalikan dua orang warga negara asing (WNA) dengan inisial SK (47) dan JM (34). Kedua WNA itu telah berhasil diamankan petugas berwenang bandara.
Baca Juga: Dua WNA Malaysia diamankan petugas Imigrasi Soetta
"Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Sebagai tindak lanjut, kami memperoleh surat yang menerangkan bahwa belasan paspor yang diselundupkan sebelumnya telah dilaporkan hilang," tuturnya.
Dia mengungkapkan upaya penyelundupan belasan paspor secara ilegal oleh para pelaku itu diduga akan dijualbelikan dan digunakan sebagai fasilitas tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Karena jika dilihat dari masa berlakunya masih panjang. Untuk 12 paspor itu kemungkinan digunakan untuk warga Malaysia yang ada di Indonesia," tuturnya.
Subki menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang pelaku yang tertangkap, diketahui bahwa mereka diiming-iming upah oleh pengendali itu sebesar 1.000 ringgit atau sekitar Rp3.000.000 untuk sekali pengiriman paspor tersebut.
Dua orang pelaku itu disangkakan dengan Pasal 130 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



