VOICEINDONESIA.CO, Kabupaten Bogor – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyimpulkan sementara terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang terkait fasilitas yang disebut "apartemen" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyebut penyalahgunaan wewenang itu berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Ia mengategorikannya sebagai pelanggaran disiplin berat.
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang,” kata Rudi saat kunjungan Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Rudi menyampaikan Kemenimipas belum mengumumkan pihak yang diduga bertanggung jawab karena pemeriksaan dan analisis masih berlangsung. Tim gabungan terdiri atas Inspektorat Jenderal Kemenimipas, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat.
Ia mengatakan tim telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Kepala Lapas Cibinong. Keterangan para pihak akan dikonfrontasikan dengan dokumen dan bukti lain sebelum kesimpulan akhir ditetapkan.
“Kami tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja. Kita harus dari keterangan-keterangan lain dan bukti-bukti lain,” ujarnya.
Rudi menjelaskan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan itu tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN). Pembangunannya juga tidak memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.
Ia menyebut tim juga mendapati bangunan tersebut berdiri di kawasan bantaran sungai yang tidak boleh didirikan bangunan. Kemenimipas masih menelusuri asal-usul pembangunan dan penggunaan bangunan, termasuk pihak yang menempati dan pihak yang membiarkannya.
Rudi menyatakan tim telah memperoleh sejumlah informasi tentang penghuni bangunan setelah Ombudsman RI menemukan foto dan barang di dalamnya.
“Memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi, siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” ujarnya.
Tim juga mendalami fasilitas lain, yakni tempat kebugaran dan ruangan yang direncanakan sebagai simulator golf. Menurut Rudi, simulator golf itu belum selesai dibangun dan baru terpasang karpet.
Tim pemeriksa juga mendalami ruangan asimilasi di bagian belakang. Rudi menyebut tim menemukan dua warga binaan di lokasi tersebut.
Kemenimipas berencana menyampaikan hasil pemeriksaan lebih lanjut kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI pada Senin setelah analisis selesai.



























