
Keluarga Ungkap Ancaman Perusahaan Myanmar ke WNI Korban TPPO

Jakarta - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar diancam tidak akan bisa dijemput oleh siapapun, termasuk Presiden RI Joko Widodo.
Ancaman tersebut disampaikan langsung oleh salah satu ibu korban berinisial I (54) saat melaporkan dugaan perdagangan orang ke Bareskrim Polri, pada Selasa (2/5) lalu.
Dia mengaku telah hilang kontak dengan anaknya selama seminggu terakhir. Ia menduga anaknya dan korban yang lain tengah disekap dan disiksa.
Bahkan, menurut dia, anaknya juga sempat diancam oleh pihak perusahaan di Myanmar bahwa mereka tidak akan pernah bisa kembali pulang ke Indonesia.
"Bahkan terakhir kita dapat konfirmasi dari anak-anak, yang mana perusahaan itu bilang, tidak ada yang bisa jemput kalian di sini bahkan Presiden Jokowi pun, itu statement perusahaan kemarin," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri.
Atas dasar itulah I kemudian melaporkan dua pelaku perekrutan yang mengirimkan anaknya dan WNI lainnya untuk menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) di Myanmar.
Dalam proses pelaporan tersebut, keluarga korban juga turut didampingi oleh Diplomat Muda Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Hariyanto Suwarno.
"Yang kami katakan dan kantongi nama yang kami laporkan inisialnya P sama A. Itu tersebar di beberapa daerah dan ada di Jabotabek, ini akan kami laporkan, terus kemudian ditindak," ujar Hariyanto.
Baca juga: SBMI Laporkan Perekrut Korban Dugaan TPPO Myanmar ke Bareskrim
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007.
Hariyanto menduga kedua terduga pelaku yang kerap mengirimkan WNI tersebut memiliki jaringan internasional terkait perdagangan orang dengan modus pemberian pekerjaan.
Menurutnya para WNI yang dikirim selalu diiming-imingi gaji besar untuk bekerja di Myanmar. Apalagi, para WNI tersebut banyak yang tidak memiliki pekerjaan ketika pandemi Covid-19.
"Awalnya teman-teman dijanjikan untuk bisa bekerja setahun sekali pulang ke Indonesia. Gajinya tinggi dan sebagainya," ucapnya.
Sebelumnya sebanyak 20 orang WNI diduga yang terkena modus janji pekerjaan di Myanmar, diduga telah disekap, disiksa, diperbudak, dan diperjualbelikan.
Dugaan tersebut mencuat usai video yang diunggah akun instagram @bebaskankami memperlihatkan sekumpulan orang yang dinarasikan sebagai WNI yang terjebak di Myanmar.
Dalam narasinya para WNI itu disebut dipaksa bekerja sebagai scammer. Bahkan, mereka juga disiksa dan disekap selama berada di sana.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



