
Kemenaker Hapus Moratorium PMI Setelah Delapan Tahun

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menghapus moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah setelah delapan tahun.
Keputusan itu ditandai dengan pencabutan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015 mengenai Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
”Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara kawasan Timur Tengah,” ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta kemarin (23/8).
Ida mengatakan, pembukaan moratorium dan proses penempatan PMI ke Timur Tengah akan seluruhnya mengikuti UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Menaker Janji Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran RI
Beberapa ketentuan harus diikuti oleh Penempatan PMI diantaranya, negara tujuan penempatan harus memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, negara tujuan memiliki perjanjian tertulis dengan pemerintah Indonesia, serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
”Selain tiga syarat tersebut, perlu sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” jelasnya.
Keputusan itu mendapat sambutan positif dari Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo. Dia menilai, Kepmenaker 260/2015 memang sudah sepatutnya dicabut. Sebab, sejak awal implementasi, aturan tersebut telah menimbulkan komplikasi serius.
”Karena ada dualisme aturan. Satu melarang, tapi satunya lagi ada penempatan satu kanal. Sehingga menimbulkan kebingungan di akar rumput,” ungkapnya.
Parahnya, lanjut dia, kebijakan tersebut hanya di atas kertas. Moratorium yang ditujukan untuk mencegah PMI tak prosedural itu tidak disertai dengan pengetatan pengawasan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



