VOICE Indonesia
News

Kemendag Luruskan TikTok Shop Tidak Ditutup, Begini Penjelasannya

Afifah - VOICEIndonesia.co
Kemendag Luruskan TikTok Shop Tidak Ditutup, Begini Penjelasannya
Kemendag Luruskan TikTok Shop Tidak Ditutup, Begini Penjelasannya

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim meluruskan bahwa TikTok Shop tidak ditutup, melainkan dalam proses penataan kembali.

Isy menjelaskan TikTok Shop memiliki izin sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) yang tidak bisa melakukan transaksi.

Dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, TikTok Shop hanya boleh melakukan promosi, survei pasar dan menjembatani perlindungan konsumen.

"Karena TikTok Shop ini izinnya sebagai KP3A, kemudian mereka tidak diperkenankan transaksi, fitur transaksinya itu ditutup, tapi secara perizinan TikTok Shop itu masih tetap ada," kata Isy dalam kegiatan 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Jakarta, Jumat, 24 November 2023.

Ia menjelaskan bahwa awalnya TikTok Shop mengajukan izin sebagai media sosial yang ranahnya di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Namun seiring berjalannya waktu, menurutnya platform itu justru menjadi e-commerce.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Polri Kirim Surat ke Istana

Isy mengatakan bahwa sektor platform e-commerce berada di bawah ketentuan Kemendag. Ia pun mengatakan TikTok Shop bisa saja melakukan kembali kegiatan transaksinya tetapi harus mengajukan izin sebagai e-commerce.

"Sebenarnya sah saja. Jadi kalau TikTok Shop ingin melakukan transaksi harus berubah menjadi e-commerce. Kalau untuk e-commerce tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi," kata Isy.

Menurut Isy, salah satu aturan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin sebagai e-commerce adalah mendirikan badan usaha di Indonesia.

Selain itu, e-commerce juga harus menaati aturan penetapan harga minimum bagi setiap transaksi dari merchant dari luar negeri sebesar 100 dolar AS.

Namun menurutnya penetapan harga minimum itu hanya berlaku bagi sejumlah katagori saja, sesuai yang diatur Permendag terbaru.

"Jadi kalau e-commerce harus membuat entitas usaha di dalam negeri, artinya punya legalitas, punya NPWP, punya NIB dan sebagainya," ungkapnya.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#TikTok Shop
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.