VOICE Indonesia
News

Kemenlu Pulangkan PMI yang bebas dari hukuman mati, Wagub NTT beri Apresiasi

Redaksi - VOICEIndonesia.co

JAKARTA, AKUUPDATE.ID - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi mengapresiasi pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari NTT Wilfrida Soik yang terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

"Saya selaku Pemerintah Provinsi dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Wilfrida Soik," katanya di Kupang, Jumat.

Dikutip dari halaman antaranews.com, Ia menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI Andy Rachmianto dalam rangka menandatangani Berita Acara Serah Terima WNI/PMI yang terbebas dari hukuman mati Wilfrida Soik untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi NTT.

Nae Soi mengapresiasi upaya diplomasi terhadap kasus Wilfrida Soik yang didakwa membunuh majikannya dilakukan melalui diplomasi perlindungan antarpemerintah Indonesia dengan Malaysia.

Baca Juga : PMI Asal Jatim Terpapar Covid UK Sudah Negatif, Tapi Masih Lanjut Isolasi

Selain itu, bantuan hukum selama masa persidangan dan bantuan advokasi melalui pemantauan juga dilakukan oleh KPP-PA serta pihak non pemerintah Migrant Care yang memberikan perhatian khusus kepada kasus ini melalui perjalanan advokasi yang panjang terhitung sejak Desember 2010 sampai dengan 2015.

"Kita berterima kasih atas semua upaya berbagi pihak ini hingga akhirnya saudara kita Wilfrida Soik terbebas," katanya.

Keberhasilan ini, kata dia merupakan kontribusi dari Indonesia melalui pemerintah dan berbagai pihak non-pemerintah yang berkaitan dengan pembebasan Walfrida Soik.

Pembebasan Wilfrida Soik berdasarkan kepada keputusan hukum dari Pengadilan di Malaysia yang tidak bisa diganggu gugat, katanya.

Nae Soi mengatakan selanjutnya pemerintah provinsi melalui dinas terkait akan memfasilitasi pemulangan Wilfrida Soik dari Kupang ke kampung halamannya di Kabupaten Belu.

"Selain itu juga untuk membantu pemulihan Walfrida Soik selama di kampung halamannya," katanya.

Nae Soi berharap banyak PMI lain juga bisa terbebas dari hukuman mati dan mendapat kebebasan yang sama yang diperoleh saudara Walfrida Soik. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
##indonesia##kemenlu##Malaysia##PMI##RI##tki
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.