
Kemenlu Pulangkan PMI yang bebas dari hukuman mati, Wagub NTT beri Apresiasi
JAKARTA, AKUUPDATE.ID - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Josef Nae Soi mengapresiasi pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari NTT Wilfrida Soik yang terbebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.
"Saya selaku Pemerintah Provinsi dan mewakili masyarakat NTT berterima kasih kepada Kementerian Luar Negeri yang telah melakukan segala upaya dan kerja keras membebaskan saudara kita Wilfrida Soik," katanya di Kupang, Jumat.
Dikutip dari halaman antaranews.com, Ia menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu RI Andy Rachmianto dalam rangka menandatangani Berita Acara Serah Terima WNI/PMI yang terbebas dari hukuman mati Wilfrida Soik untuk selanjutnya menjadi tanggung jawab Pemerintahan Provinsi NTT.
Nae Soi mengapresiasi upaya diplomasi terhadap kasus Wilfrida Soik yang didakwa membunuh majikannya dilakukan melalui diplomasi perlindungan antarpemerintah Indonesia dengan Malaysia.
Baca Juga : PMI Asal Jatim Terpapar Covid UK Sudah Negatif, Tapi Masih Lanjut Isolasi
Selain itu, bantuan hukum selama masa persidangan dan bantuan advokasi melalui pemantauan juga dilakukan oleh KPP-PA serta pihak non pemerintah Migrant Care yang memberikan perhatian khusus kepada kasus ini melalui perjalanan advokasi yang panjang terhitung sejak Desember 2010 sampai dengan 2015.
"Kita berterima kasih atas semua upaya berbagi pihak ini hingga akhirnya saudara kita Wilfrida Soik terbebas," katanya.
Keberhasilan ini, kata dia merupakan kontribusi dari Indonesia melalui pemerintah dan berbagai pihak non-pemerintah yang berkaitan dengan pembebasan Walfrida Soik.
Pembebasan Wilfrida Soik berdasarkan kepada keputusan hukum dari Pengadilan di Malaysia yang tidak bisa diganggu gugat, katanya.
Nae Soi mengatakan selanjutnya pemerintah provinsi melalui dinas terkait akan memfasilitasi pemulangan Wilfrida Soik dari Kupang ke kampung halamannya di Kabupaten Belu.
"Selain itu juga untuk membantu pemulihan Walfrida Soik selama di kampung halamannya," katanya.
Nae Soi berharap banyak PMI lain juga bisa terbebas dari hukuman mati dan mendapat kebebasan yang sama yang diperoleh saudara Walfrida Soik. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



