VOICE Indonesia
News

KemenPPPA Pinta Masyarakat Untuk Waspada TPPO

Afifah - VOICEIndonesia.co
KemenPPPA Pinta Masyarakat Untuk Waspada TPPO
KemenPPPA Pinta Masyarakat Untuk Waspada TPPO

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berpesan agar para calon pekerja migran Indonesia (PMI) berhati-hati dan waspada sehingga tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, terutama melalui perekrutan pekerja migran.

“Perlu waspada dengan fenomena maraknya kasus perdagangan orang saat ini, terutama melalui perekrutan pekerja migran. Saat ini, para pelaku perdagangan orang tidak hanya menyasar orang-orang yang berpendidikan rendah, namun juga sudah menyasar orang-orang yang memiliki skill dan berpendidikan tinggi,” kata Sekretaris KemenPPPA, Pribudiarta N Sitepu dalam keteranan di Jakata, dilansir dari ANTARA, Kamis (11/05/23).

Dalam acara Pelepasan 300 PMI Penempatan G to G ke Korea Selatan, Pribudiarta N Sitepu mengatakan negara bertanggung jawab terhadap perlindungan pekerja migran yang sedang bekerja di luar negeri, baik dari penempatan skema G to G (Government to Government) melalui perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), maupun perseorangan.

Menurut Pribudiarta N Sitepu, perlindungan dilakukan mulai dari sebelum penempatan, saat penempatan, sampai dengan kembali ke Tanah Air setelah penempatan.

Pihaknya pun berharap agar calon PMI yang akan berangkat ke Korea Selatan dapat bekerja dengan baik, serta dapat terpenuhi hak-haknya selama bekerja di luar negeri.

Selaku Ketua Harian GT PP TPPO, KemenPPPA berharap komunikasi yang baik antara Kementerian PPPA dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam melakukan sinergi program dan kegiatan dalam rangka perlindungan terhadap pekerja migran agar tidak terjebak dalam TPPO dapat semakin menguat.

“Pemberantasan perdagangan orang perlu kita lakukan dari hulu ke hilir, dimulai dari penguatan program pencegahan agar masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi dan tidak mudah terjebak dalam perdanagan orang,” ujar Pribudiarta N Sitepu.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.