
KJRI Jeddah Ingatkan PMI Tak Asal Teken Dokumen

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak sembarangan menandatangani dokumen yang belum mereka pahami.
Hal itu disampaikan Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) pada program Welcoming Session, yakni program penyambutan tujuh PMI yang baru tiba di Arab Saudi untuk bekerja, menurut siaran pers KJRI Jeddah di Jakarta, Senin (29/04/2024).
Ketujuh PMI tersebut direkrut jaringan perusahaan yang memproduksi bahan herbal, wewangian dan produk perawatan tubuh, Al-Marwani.
Petugas Yanlin menjelaskan dokumen seperti kontrak kerja bagi para pekerja asing di Arab Saudi biasanya menggunakan dua bahasa, Arab dan Inggris.
Oleh sebab itu, PMI diimbau agar memiliki akun Qiwa dengan cara mendaftarkan diri melalui portal resmi qiwa.sa.
Qiwa merupakan layanan online yang disediakan instansi resmi Pemerintah Arab Saudi bagi para pekerja dan perusahaan.
Kontrak kerja perusahaan tersebut nantinya akan dikirim kepada pekerja melalui portal Qiwa dalam dua pilihan bahasa.
Pekerja dapat menyetujui, menolak atau menyarankan penyesuaian isi kontrak sebelum mereka menyetujui kontrak kerja. Perusahaan juga dapat mengajukan pembaharuan izin kerja bagi pekerja, sehingga tidak terkena denda.
Selain itu, PMI juga diimbau untuk melengkapi diri dengan dokumen resmi, seperti izin tinggal dan izin bekerja, mengunduh aplikasi Absher atau memiliki akun Absher dengan cara mendaftarkan diri pada portal resmi www.absher.sa.
Baca Juga: Kemenkop UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam
Absher merupakan aplikasi ponsel pintar dan portal web yang disediakan instansi berwenang Arab Saudi bagi penduduknya, baik warga lokal maupun warga negara asing yang bermukim dan bekerja di Arab Saudi guna mendapatkan berbagai layanan dari pemerintah setempat.
PMI yang baru tiba tersebut juga diingatkan untuk menjaga sikap dan perilaku selama bekerja, memahami hak dan kewajiban sesuai perjanjian kontrak kerja, melakukan lapor diri ke KJRI Jeddah, menyimpan dokumen dan kontak penting seperti nomor telepon keluarga dan call center KJRI Jeddah dengan baik.
Para WNI juga diwanti-wanti untuk bijak dalam menggunakan media sosial supaya tidak terjerat pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Welcoming Session digelar di sela pelaksanaan pelayanan terpadu (Yandu) KJRI Jeddah untuk warga Indonesia yang tinggal di Kota Madinah yang meliputi kekonsuleran, ketenagakerjaan, keimigrasian, konsultasi dan sosialisasi peraturan dan ketentuan hukum yang wajib diketahui dan dipatuhi WNI di Arab Saudi.
Selama kegiatan Yandu yang berlangsung pada 25-27 April, pihak KJRI telah menuntaskan sebanyak 180 layanan kekonsuleran, 114 layanan ketenagakerjaan dan 144 layanan keimigrasian.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



