VOICE Indonesia
News

Komisi XIII DPR Soroti Perbedaan Hasil Pemeriksaan Lapas Cibinong

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, diusut secara menyeluruh.

Menurut Sugiat, perbedaan hasil pemeriksaan kedua lembaga tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di Lapas Cibinong.

Hal itu disampaikan Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas dan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong di Ruang Rapat Komisi XIII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Politikus Fraksi Partai Gerindra itu menyoroti perbedaan kondisi yang ditemukan Ombudsman saat melakukan pemeriksaan dengan hasil pemeriksaan Kementerian Imipas beberapa hari setelahnya.

“Ombudsman faktanya A, kementerian faktanya Z. Berjauhan. Pertanyaannya, fakta yang mana yang benar?” ujar Sugiat.

Ia menilai hasil pemeriksaan Ombudsman perlu menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Menurutnya, Ombudsman memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Sugiat juga menyoroti adanya perubahan kondisi di Lapas Cibinong setelah temuan Ombudsman diketahui publik. Salah satunya informasi mengenai sejumlah fasilitas yang tidak lagi ditemukan di lokasi, termasuk pendingin ruangan atau AC.

“Sampai tadi dikatakan ada AC yang dicopot. Seolah-olah ada upaya untuk melakukan pembersihan. Seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Meski demikian, Sugiat menegaskan tidak ingin langsung menuduh pihak tertentu. Ia meminta informasi mengenai perubahan atau pemindahan fasilitas tersebut diperiksa untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab serta alasan tindakan tersebut dilakukan.

Ia mengatakan apabila pemeriksaan nantinya membuktikan adanya tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghilangkan atau memindahkan fasilitas guna menutupi temuan Ombudsman, persoalan tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurut Sugiat, pemeriksaan juga diperlukan untuk mengungkap penyebab perbedaan kondisi yang ditemukan Ombudsman dan Kementerian Imipas sekaligus memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.

“Saya berharap ini diperiksa karena itu pidana, Pak. (Peristiwa) ini harus diperiksa, supaya kita tahu fakta yang sebenarnya,” pungkas Politikus Fraksi Partai Gerindra itu. (af)

Ringkasan AI

Komisi XIII DPR menyoroti perbedaan

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pelindungan Awak Kapal Migran Disorot, Menteri P2MI Bahas Peralihan SIUPPAK ke SIP3MIPekerja Migran Indonesia

Pelindungan Awak Kapal Migran Disorot, Menteri P2MI Bahas Peralihan SIUPPAK ke SIP3MI

Afifah· 29 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.