
Komnas Perempuan Pantau Implementasi Pelaksanaan UU TPKS

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bersiap untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (PP Koordinasi dan Pemantauan).
"Komnas Perempuan sebagai salah satu lembaga nasional hak asasi manusia yang dimandatkan untuk memantau akan bersiap untuk melakukan pemantauan pencegahan dan pelaksanaan UU TPKS," kata Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/07/2024).
Komnas Perempuan mengapresiasi disahkannya PP Koordinasi dan Pemantauan ini.
"Walaupun terlambat dari tenggat waktu yang diwajibkan UU TPKS, kami mengapresiasi pengesahan PP Koordinasi dan Pemantauan ini," kata Siti Aminah Tardi.
Baca Juga: Tinggal di Rumah Pengurus P3MI, CPMI Jadi Korban Pelecehan Seksual
Komnas Perempuan juga mengajak masyarakat sipil untuk berpartisipasi dalam melakukan pemantauan pencegahan dan pelaksanaan UU TPKS.
Dengan disahkan-nya PP Koordinasi dan Pemantauan, artinya telah ada tiga dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS, dan masih tersisa empat peraturan yang belum disahkan, yaitu RanPerpres tentang Kebijakan Pemberantasan Tindak Kekerasan Seksual, RanPerpres tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat, RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan RPP Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu peraturan pelaksana dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
PP ini terdiri dari 4 Bab dan 23 Pasal yang mengatur dua isu utama yaitu pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanganan korban, serta pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan korban.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu peraturan pelaksana dari UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
PP ini terdiri dari 4 Bab dan 23 Pasal yang mengatur dua isu utama yaitu pelaksanaan koordinasi pencegahan dan penanganan korban, serta pelaksanaan pemantauan pencegahan dan penanganan korban.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



