Ini Modus Persekongkolan Pengadaan e-Katalog
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Platform digital tersebut dinilai masih memiliki celah hukum yang rawan dimanfaatkan oknum untuk melakukan praktik korupsi.
Desakan evaluasi ini mencuat berkaca dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sistem digitalisasi yang ada saat ini terbukti belum mampu membendung persekongkolan antara pihak swasta selaku penyedia dan penyelenggara negara selaku pengguna (user).
"Dengan e-Katalog yang sekarang ini, khususnya yang terjadi di Tulungagung, para pihak ini masih bisa melakukan persekongkolan. Terungkap ada komunikasi-komunikasi di luar sistem untuk mengeklik perusahaan-perusahaan tertentu yang kemudian nanti akan mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ujar Budi di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Budi menegaskan, maraknya modus pengondisian pemenang proyek di luar ekosistem digital ini harus menjadi pemantik bagi pemangku kepentingan untuk segera membenahi aspek regulasi hingga tata kelola sistem.
Evaluasi menyeluruh mutlak diperlukan mengingat sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi salah satu ladang korupsi paling masif di Indonesia.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026 lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang merupakan anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Pasca-pemeriksaan intensif, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam pusaran kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran 2025–2026.
Selain mengakali e-Katalog, Gatut diduga menggunakan modus kejam untuk memeras para bawahannya. Ia menyandera 16 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan memaksa mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri bermeterai tanpa tanggal.
Melalui ancaman pencopotan jabatan tersebut, Gatut diduga berhasil mengeruk uang setoran hingga Rp2,7 miliar dari target keseluruhan sebesar Rp5 miliar. (af)
Pilihan Redaksi
NasionalPolri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan terobosan pelayanan publik terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa peluncuran SIM Digital ditujukan guna memotong jalur birokrasi konvensional serta mempermudah proses pelayanan dok
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.



















