VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Ribuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban penipuan lowongan kerja online scam di berbagai negara menunjukkan minimnya literasi digital di kalangan mereka. Sejak tahun 2020, sekitar 10 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat dalam online scam yang tersebar di 10 negara, dengan kasus yang awalnya hanya terjadi di Kamboja kini telah menyebar ke sembilan negara lainnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 orang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipaksa bekerja untuk urusan online scam. Sebagian dari mereka bahkan ditangkap oleh kepolisian Kamboja setelah memberontak dan berusaha melarikan diri dari perusahaan online scam pada 17 Oktober lalu.
Andreas Budi Widyanta, dosen sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) mengungkapkan bahwa ribuan WNI yang terjerat online scam terkait dengan pekerja migran yang tidak mendapat perlindungan memadai, terutama soal hak asasi manusia oleh negara.
Baca Juga:
Jenazah PMI dari Afrika Masih Belum Dipulangkan, Keluarga Tagih Janji Perusahaan
"Mereka adalah bagian dari persoalan panjang tentang tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Andreas di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, PMI kini menghadapi persoalan ganda karena selain berhadapan dengan negara yang tidak memberi perlindungan, mereka juga harus berhadapan dengan kekuatan korporasi digital. Pekerja migran tidak hanya dieksploitasi oleh majikan, namun juga oleh korporasi digital dan pelaku kriminal di dunia maya.
Baca Juga:
Pemalsuan Dokumen E-PMI Terbongkar, Dua Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Andreas menilai masalah ini semakin parah karena negara tidak memiliki arah jelas dalam mengatur komunikasi dan media digital. Kementerian Kominfo dianggap tidak berfungsi optimal dalam menangani kasus pinjaman online ilegal, online scam, dan penyimpangan digital lainnya.
Literasi digital bagi pekerja migran juga dinilai sangat kurang. Banyak dari mereka menjadi korban karena tidak memiliki pengetahuan atau pelatihan tentang teknologi digital sebelum berangkat ke luar negeri.
"Seharusnya negara memberi training atau pendidikan literasi digital sebelum mereka berangkat ke luar negeri," saran Andreas.
Pelatihan literasi digital, menurut Andreas, harus ditetapkan sebagai syarat wajib bagi para pekerja migran. Pemerintah harus mengawasi penerapan pendidikan dasar mengenai kompetensi digital sebagai prasyarat training wajib sebelum mereka berangkat ke luar negeri.