
MPR RI Dukung Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN, Ini Alasannya

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) secara resmi mengusulkan kenaikan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN). Usulannya berupa Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menilai kenaikan batas usia pensiun ASN memang wajar didorong lantaran negara sudah berinvestasi untuk meningkatkan kualitas SDM para ASN.
Ahmad Muzani, Ketua MPR RI, menyatakan jika jadi diubah maka ini memberikan kesempatan bagi para ASN yang punya kompetensi untuk mengabdi lebih lama.
Dia harus pensiun karena usia 58 atau 60 kalau eselon 1 ya, kalau enggak salah ya. Nah karena itu akan sangat sayang karena sesungguhnya investasi negara, investasi terhadap berbagai macam latihan, pendidikan dari yang bersangkutan sudah begitu banyak," kata Muzani di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Namun demikian usulan soal kenaikan batas usia pensiun tersebut harus mempertimbangkan juga manfaat yang akan diperoleh negara atas kebijakan tersebut.
Menurutnya kenaikan batas usia pensiun itu harus dibarengi dengan kinerja yang lebih bagus, lebih profesional dan harus memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat. "Jadi harapannya tentu saja dengan memperpanjang usia pensiun profesionalitas dan mutu pelayanan akan jauh lebih bagus," ungkap Muzani.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



