VOICE Indonesia
News

Nasib WNI di Kamboja, Tergiur Gaji Tinggi Berujung di Kamp Penampungan

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Nasib WNI di Kamboja, Tergiur Gaji Tinggi Berujung di Kamp Penampungan
Nasib WNI di Kamboja, Tergiur Gaji Tinggi Berujung di Kamp Penampungan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergiur iming-iming gaji Rp7,5 juta hingga Rp10 juta per bulan kini berakhir di tiga kamp penampungan di Kamboja dan tengah menunggu pemulangan ke tanah air. Ketiga kamp penampungan yang disiapkan otoritas Kamboja bahkan belum cukup untuk menampung jumlah keseluruhan pekerja nonprosedural yang diamankan setelah razia operasi penipuan daring. Ribuan WNI ini terjerat sindikat kejahatan daring dengan modus lowongan kerja di restoran. Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian P2MI, Nur Romdhoni mengungkapkan WNI yang diamankan rata-rata memberikan alasan yang sama saat ditanya. Mereka mengaku bekerja di rumah makan dengan rentang gaji yang fantastis. "Mereka yang diamankan, rata-rata satu nada saat ditanya, alasannya bekerja di rumah makan dengan rentang gaji Rp7,5 juta-Rp10 juta," katanya pada Minggu (22/2/2026). Nasib ribuan WNI di kamp Kamboja ini kini menunggu waktu untuk dipulangkan ke Indonesia. Namun pemulangan tidak bisa dilakukan secara gegabah karena pemerintah akan menyiapkan skema khusus untuk menangani mereka yang terjerat kejahatan daring. Pemerintah Indonesia akan menyiapkan berbagai upaya mitigasi saat pemulangan. Pemulangan ini diharapkan mendapat pengawalan ketat untuk kemudian dilakukan asesmen mendalam terhadap setiap individu. Asesmen ini bertujuan untuk memisahkan antara WNI yang terlibat kejahatan daring Kamboja dengan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pengawalan ketat dalam pemulangan WNI dari Kamboja ini untuk memastikan para pekerja nonprosedural dapat diproses secara hukum.

Baca Juga : Terungkap! WNI Betah Jadi Scammer di Kamboja Meski Tahu Ilegal Otoritas Kamboja juga mendukung kepulangan warga Indonesia dengan pembebasan denda overstay yang semula harus dibayarkan oleh eks-pekerja di Kamboja. Hal ini merupakan upaya diplomatik yang dilakukan Pemerintah Indonesia kepada otoritas Kamboja. Fenomena ribuan WNI terjerat di Kamboja ini disebut sebagai "Gunung Es" yang menggambarkan kasus terungkap hanya bagian puncaknya saja. Istilah ini merujuk pada dugaan masih banyak WNI lain yang belum terdeteksi terlibat kejahatan daring di Kamboja. Romdhoni menyebutkan jika memang tidak bisa dilakukan penindakan secara hukum seperti di Tiongkok, setidaknya ada upaya yang bisa membuat efek jera. Pemerintah Tiongkok menangkap dan mengekstradisi langsung pelaku scammer di Kamboja untuk diadili di negaranya. "Jika memang tidak bisa dilakukan penindakan secara hukum seperti di Tiongkok atau negara lainnya, setidaknya ada upaya yang bisa membuat efek jera bagi mereka yang terlibat kejahatan siber di Kamboja," ujarnya. Baca Juga : 60 PMI Terlibat Online Scam di Kamboja Dipulangkan

Tercatat, ekstradisi massal dilakukan Tiongkok pada 2024-2026 dengan melakukan penggerebekan besar-besaran dan memulangkan ribuan warga Tiongkok yang terlibat kejahatan siber di Kamboja. Indonesia belum menerapkan langkah serupa terhadap warganya. Kasus Kamboja ini tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja, namun harus melibatkan pihak lainnya mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lainnya. Romdhoni menyebutkan dibutuhkan peran sistem penta helix untuk mengatasi masalah ini. Sistem penta helix meliputi KemenP2MI, Kemlu, Kemenimipas, Kemenko Polkam, Kepolisian, Kejaksaan, BIN, TNI, Ombudsman, Komnas HAM, KemenPPPA, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Desa serta kesadaran masyarakat itu sendiri. Terkait strategi dalam pencegahan kejahatan daring, saat ini pemerintah hanya akan fokus dalam pelindungan serta penanganan untuk penyelesaian pemulangan warga Indonesia yang masih tertahan di Kamboja. Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memilih dan memilah informasi lowongan kerja luar negeri dengan rutin mengecek situs dan media sosial resmi dari KemenP2MI. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024 Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KP2MI#Scam Kamboja#WNI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.