
Nasib WNI di Kamboja, Tergiur Gaji Tinggi Berujung di Kamp Penampungan

Baca Juga : Terungkap! WNI Betah Jadi Scammer di Kamboja Meski Tahu Ilegal Otoritas Kamboja juga mendukung kepulangan warga Indonesia dengan pembebasan denda overstay yang semula harus dibayarkan oleh eks-pekerja di Kamboja. Hal ini merupakan upaya diplomatik yang dilakukan Pemerintah Indonesia kepada otoritas Kamboja. Fenomena ribuan WNI terjerat di Kamboja ini disebut sebagai "Gunung Es" yang menggambarkan kasus terungkap hanya bagian puncaknya saja. Istilah ini merujuk pada dugaan masih banyak WNI lain yang belum terdeteksi terlibat kejahatan daring di Kamboja. Romdhoni menyebutkan jika memang tidak bisa dilakukan penindakan secara hukum seperti di Tiongkok, setidaknya ada upaya yang bisa membuat efek jera. Pemerintah Tiongkok menangkap dan mengekstradisi langsung pelaku scammer di Kamboja untuk diadili di negaranya. "Jika memang tidak bisa dilakukan penindakan secara hukum seperti di Tiongkok atau negara lainnya, setidaknya ada upaya yang bisa membuat efek jera bagi mereka yang terlibat kejahatan siber di Kamboja," ujarnya. Baca Juga : 60 PMI Terlibat Online Scam di Kamboja Dipulangkan
Tercatat, ekstradisi massal dilakukan Tiongkok pada 2024-2026 dengan melakukan penggerebekan besar-besaran dan memulangkan ribuan warga Tiongkok yang terlibat kejahatan siber di Kamboja. Indonesia belum menerapkan langkah serupa terhadap warganya. Kasus Kamboja ini tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja, namun harus melibatkan pihak lainnya mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lainnya. Romdhoni menyebutkan dibutuhkan peran sistem penta helix untuk mengatasi masalah ini. Sistem penta helix meliputi KemenP2MI, Kemlu, Kemenimipas, Kemenko Polkam, Kepolisian, Kejaksaan, BIN, TNI, Ombudsman, Komnas HAM, KemenPPPA, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Desa serta kesadaran masyarakat itu sendiri. Terkait strategi dalam pencegahan kejahatan daring, saat ini pemerintah hanya akan fokus dalam pelindungan serta penanganan untuk penyelesaian pemulangan warga Indonesia yang masih tertahan di Kamboja. Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memilih dan memilah informasi lowongan kerja luar negeri dengan rutin mengecek situs dan media sosial resmi dari KemenP2MI. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024 Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



