Baca Juga : Terungkap! WNI Betah Jadi Scammer di Kamboja Meski Tahu Ilegal Otoritas Kamboja juga mendukung kepulangan warga Indonesia dengan pembebasan denda overstay yang semula harus dibayarkan oleh eks-pekerja di Kamboja. Hal ini merupakan upaya diplomatik yang dilakukan Pemerintah Indonesia kepada otoritas Kamboja. Fenomena ribuan WNI terjerat di Kamboja ini disebut sebagai "Gunung Es" yang menggambarkan kasus terungkap hanya bagian puncaknya saja. Istilah ini merujuk pada dugaan masih banyak WNI lain yang belum terdeteksi terlibat kejahatan daring di Kamboja. Romdhoni menyebutkan jika memang tidak bisa dilakukan penindakan secara hukum seperti di Tiongkok, setidaknya ada upaya yang bisa membuat efek jera. Pemerintah Tiongkok menangkap dan mengekstradisi langsung pelaku scammer di Kamboja untuk diadili di negaranya. "Jika memang tidak bisa dilakukan penindakan secara hukum seperti di Tiongkok atau negara lainnya, setidaknya ada upaya yang bisa membuat efek jera bagi mereka yang terlibat kejahatan siber di Kamboja," ujarnya. Baca Juga : 60 PMI Terlibat Online Scam di Kamboja Dipulangkan
Tercatat, ekstradisi massal dilakukan Tiongkok pada 2024-2026 dengan melakukan penggerebekan besar-besaran dan memulangkan ribuan warga Tiongkok yang terlibat kejahatan siber di Kamboja. Indonesia belum menerapkan langkah serupa terhadap warganya. Kasus Kamboja ini tidak bisa diselesaikan oleh satu kementerian saja, namun harus melibatkan pihak lainnya mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan lembaga lainnya. Romdhoni menyebutkan dibutuhkan peran sistem penta helix untuk mengatasi masalah ini. Sistem penta helix meliputi KemenP2MI, Kemlu, Kemenimipas, Kemenko Polkam, Kepolisian, Kejaksaan, BIN, TNI, Ombudsman, Komnas HAM, KemenPPPA, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemerintah Desa serta kesadaran masyarakat itu sendiri. Terkait strategi dalam pencegahan kejahatan daring, saat ini pemerintah hanya akan fokus dalam pelindungan serta penanganan untuk penyelesaian pemulangan warga Indonesia yang masih tertahan di Kamboja. Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memilih dan memilah informasi lowongan kerja luar negeri dengan rutin mengecek situs dan media sosial resmi dari KemenP2MI. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024 Baca Berita Lainnya di Google News


























