VOICE Indonesia
News

Ombudsman Rumuskan Indikator 12 Jenis Maladministrasi

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: M. Rizki2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan merumuskan indikator 12 jenis maladministrasi sebagai acuan untuk mengidentifikasi potensi kesalahan sekaligus mendorong perbaikan pelayanan publik secara sistemik.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan penyusunan indikator tersebut merupakan tindak lanjut atas dorongan Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (29/9/2026).

"Terkait permintaan Komisi II untuk menyiapkan standar pelayanan publik, akan segera kami tindaklanjuti. Kami perlu memastikan standar layanan dilakukan dengan penuh komitmen," kata Syafrida di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Menurut Syafrida, indikator tersebut diperlukan untuk memastikan standar pelayanan publik diterapkan secara konsisten oleh penyelenggara layanan serta dievaluasi secara berkelanjutan.

Ombudsman selama ini mengelompokkan 12 jenis maladministrasi, yakni perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyimpangan prosedur, permintaan atau penerimaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, dan konflik kepentingan.

Syafrida mengatakan hasil pengawasan Ombudsman di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) juga bukan akhir dari pelaksanaan tugas pengawasan.

Hasil pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mendorong pembenahan pelayanan secara menyeluruh.

Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendorong Ombudsman menyusun indikator 12 jenis maladministrasi sebagai bagian dari penguatan pengawasan pelayanan publik.

Menurut Rifqinizamy, indikator tersebut diperlukan agar pengawasan Ombudsman dapat menunjukkan potensi kesalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang perlu diperbaiki dan tidak semata-mata dipersepsikan sebagai upaya mencari kesalahan penyelenggara.

"Indikator ini penting. Ketika Ombudsman datang ke institusi, para penyelenggara pelayanan publik tidak merasa sedang dicari masalah atau kesalahannya oleh Ombudsman RI. Sebaliknya, Ombudsman RI bisa memperlihatkan potensi kesalahan yang dilakukan," ujar anggota dari Fraksi Nasdem itu.

Ia mengatakan hasil pengawasan Ombudsman, termasuk terhadap pelayanan di lapas dan rutan, perlu menjadi pembelajaran untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik secara lebih luas.

Pengawasan tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyelesaian kasus per kasus, tetapi mendorong perbaikan tata kelola secara sistemik dan menyeluruh.

"Kita ingin peristiwa ini semakin menguatkan agar tata kelola pemasyarakatan dan seluruh penyelenggaraan publik semakin baik ke depan," kata Rifqinizamy. (af)

Ringkasan AI

Ombudsman RI akan merumuskan indik

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

KPK: Uang Bimbingan S3 Silmy Diduga dari Setoran ImigrasiNasional

KPK: Uang Bimbingan S3 Silmy Diduga dari Setoran Imigrasi

S Nurafifa· 30 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.