VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp500 ribu hingga Rp250 juta di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Temuan tersebut diperoleh saat melakukan inspeksi pada 15 September 2026 lalu.
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan Rp500 ribu tersebut adalah biaya yang harus dikeluarkan jika warga binaan ingin pindah kamar.
“Untuk bisa menggunakan handphone di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar Rp250 juta,” kata Syafrida saat Rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Selain pungli, Ombudsman menemukan adanya overcrowded, dimana jumlah penghuni melebihi kapasitas yang tersedia dalam Rutan Pondok Bambu.
“Jumlah penghuni melebihi kapasitas, kekurangan air bersih serta alat pemadam kebakaran yang kedaluwarsa,” jelasnya.
Selain Rutan Pondok Bambu, Ombudsman juga melakukan inspeksi ke beberapa tempat antara lain, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, serta Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pada Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Ombudsman menemukan lagi jumlah penghuni yang melebihi serta fasilitas yang tidak layak.
Harga barang-barang di Koperasi Lapas tersebut lebih tinggi dibanding dengan harga eceran pada umumnya.
Sidak yang dilakukan pada 17 September 2026 lalu menemukan bayi di Lapas yang tidak mendapatkan fasilitas kesehatan seperti imunisasi, serta kebutuhan popok dan susu.
“Ada bayi yang ikut ibunya karena mungkin melahirkan di Lapas Perempuan, tapi anak ini tidak mendapatkan fasilitas kesehatan, belum ada puskesmas terdekat yang datang untuk mengimunisasi anak tersebut," ungkap Syafrida.
Selanjutnya tidak ada fasilitasi komutasi pidana untuk WBP dengan vonis seumur hidup.
“Belum terdapat mekanisme yang jelas dalam pemberian fasilitas komutasi pidana bagi WBP dengan vonis seumur hidup,” kata Syafrida. (af)



























