VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rapat digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat berlangsung setelah Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Setuju,” ujar anggota dewan yang hadir.
Puan mengambil alih rapat dan menanyakan kepada anggota DPR apakah hasil fit and proper test Komisi III dapat disetujui.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Komisi III menyetujui Suyudi secara aklamasi. Ia mengatakan keputusan itu sudah mendapat persetujuan fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut hasil keputusan Komisi III langsung dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Ia mengatakan DPR sebelumnya menerima Surat Presiden (Surpres) tentang permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman saat memimpin rapat.
Dalam uji kelayakan, Suyudi menyatakan Astacita yang digagas Presiden Prabowo Subianto menempatkan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia. Ia menyebut agenda itu berkaitan dengan tugas Polri, tetapi Polri tidak mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain.
“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ucap Suyudi.






















