
Pekerja Migran Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Dubai
MAJALENGKA,AKUUPDATE.ID - Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Majalengka dituntut hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab. PMI bernama Nenah Arsinah (38) warga Desa Ranjiwetan, Kecamatan Kasokandel ini dituduh melakukan pembunuhan.
Masalah hukum yang menjerat Nenah terjadi pada tahun 2014 lalu. Hal itu bermula dari peristiwa pembunuhan yang menimpa warga berkebangsaan India yang merupakan sopir dari majikan Nenah.
"Iya benar, katanya dituduh membunuh sopir dari majikannya," singkat Saeful Imam Kepala Desa Ranjiwetan saat dikonfirmasi di kantornya, Senin (24/5).
Melangsir dari detikcom. Upaya untuk membebaskan Nenah dari tuduhan pembunuhan itu pun sudah dilakukan, salah satunya oleh Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Kabupaten Majalengka.
Baca Juga : Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi Lolos dari Hukuman Mati
Ketua FPMI Muhammad Fauzy menjelaskan Nenah berangkat menjadi PMI pada 29 April 2011 lalu melalui perusahaan resmi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART). Setelah tiga tahun bekerja, Nenah kemudian terjerat kasus pembunuhan.
Namun kata Fauzy, Nenah bukanlah orang yang melakukan pembunuhan tersebut, melainkan hanya dituduh sebagai pelaku oleh majikannya sendiri bernama Ahmed Mohamed Abdelrahman.
"Jadi Nenah ini dituduh membunuh sopir majikannya, Nenah tidak sendiri ada juga warga Filipina yang nasibnya sama dengan Nenah," kata Fauzy.
Menurut Fauzy pihaknya menerima aduan dari keluarga Nenah pada 26 April 2021 kemarin. Setelah menerima aduan tersebut kata dia, FPMI Kabupaten Majalengka langsung berkordinasi dengan FPMI Jawa Barat untuk segera menelusuri kebenaran kasus tersebut.
Baca Juga : Kemenlu Pulangkan PMI yang bebas dari hukuman mati, Wagub NTT beri Apresiasi
"Kami menelusuri kasus ini bahwa sebelum kejadian pembunuhan itu ada cekcok antar anak majikan dan sopir. Besoknya saat Nenah dan rekannya mau ngasih makan ke sopir itu, ternyata sudah meninggal dunia dengan luka sayatan di leher," katanya.
Masih kata Fauzy pihaknya juga telah mengirim surat ke pemerintahan pusat untuk bisa segera membebaskan Nenah dari jeratan hukum di Dubai.
"Kita melakukan upaya dengan mengajukan pembelaan hukum dimana kita kirim surat ke BP2MI, DPR RI, KBRI Dubai dan Kemenlu, untuk kelakukan pembelaan. Kita yakin dia tidak membunuh. Semoga ini jadi perhatian dari pemerintah untuk bisa membebaskan Nenah," ujar Fauzy. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



