VOICE Indonesia
News

Pelaku Penjualan Orang Dibekuk Polres Brebes

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Pelaku Penjualan Orang Dibekuk Polres Brebes
Pelaku Penjualan Orang Dibekuk Polres Brebes

Brebes - Seorang tersangka agen perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) dibekuk anggota Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah, setelah menjual alias  memberangkatkan tenaga kerja secara illegal (Unprosedural).

Perekrut bernama Solehudin (49) asal Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung tersbut ditetapkan sebagai tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau human trafficking. Solehudin merekrut ibu rumah tangga sebagai PMI dengan iming-iming gaji tinggi dan dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).

Wakil Kepolisian Resor (Wakapolres) Brebes, Kompol Arwansa mengungkapkan, salah satu korban yang telah diberangkatkan berinisial SM (34), warga Kecamatan Tanjung. Alih-alih kerja di UEA, korban justru dijual agen penyalur lain untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tang ga (PRT). Nahasnya, selama bekerja sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023 korban tak pernah mendapatkan gaji.

"Korban diiming-imingi gaji tinggi dan kerja di UEA. Pada kenyataannya dijual ke agen dan dipekerjakan di Arab Saudi sebagai pembantu. Selama kerja, pembantu ini sama sekali tidak diberikan gaji," ungkap Arwansa saat jumpa pers di Mapolres Brebes, Kamis (20/7/2023).

Untuk memperdaya korban, pelaku berani menanggung biaya pembuatan paspor dan lainnya. Pemberian uang dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Rp 3 juta untuk membuat paspor dan medical check-up serta persyaratan lainnya. Kedua, Rp 4 juta sebagai biaya membeli tiket dan uang saku menuju Dubai.

Namun setiba di Dubai, korban hanya diinapkan dalam penampungan. Selanjutnya dijual agen perorangan untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga tanpa mendapatkan upah.

Kasus TPPO ini terbongkar setelah korban pulang dan melapor ke polisi. Korban kembali ke Tanah Air atas biaya sendiri.

"Selama Oktober 2022 hingga Maret 2023 korban bekerja tanpa gaji dengan waktu kerja penuh. Sehingga korban akhirnya meminta dipulangkan ke Indonesia pada Maret 2023 setelah membayar proses pemulangan Rp 20 juta. Setiba di rumah, korban melapor," ujarnya.

Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Jadi Sasaran Empuk Kasus TPPO

Arwansa mengungkapkan, berbekal laporan dan sejumlah barang bukti dari korban, Satreskrim kemudian menangkap Solehudin di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 4 UURI Nomor 21/2007. Kemudian Pasal 81 jo Pasal 69 UURI Nomor 18/2017 dan Pasal 86 huruf b jo Pasal 72 huruf b UURI Nomor 18/2017 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," ungkap Arwansa.

Dari perekrutan ini, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah. Menurut pengakuan Solehudin, tiap keberangkatan mendapatkan keuntungan Rp 6 juta per orang.

"Tiap satu orang dapat Rp 6 juta," kata Solehudin saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#human traffiking#Pekerja Migran Ilegal#pekerja migran indonesia#Tindak Pidana Perdagangan Orang#tppo
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.