
Pelaku Penjualan Orang Dibekuk Polres Brebes

Brebes - Seorang tersangka agen perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) dibekuk anggota Kepolisian Resor (Polres) Brebes, Jawa Tengah, setelah menjual alias memberangkatkan tenaga kerja secara illegal (Unprosedural).
Perekrut bernama Solehudin (49) asal Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung tersbut ditetapkan sebagai tersangka TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau human trafficking. Solehudin merekrut ibu rumah tangga sebagai PMI dengan iming-iming gaji tinggi dan dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).
Wakil Kepolisian Resor (Wakapolres) Brebes, Kompol Arwansa mengungkapkan, salah satu korban yang telah diberangkatkan berinisial SM (34), warga Kecamatan Tanjung. Alih-alih kerja di UEA, korban justru dijual agen penyalur lain untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tang ga (PRT). Nahasnya, selama bekerja sejak Oktober 2022 hingga Maret 2023 korban tak pernah mendapatkan gaji.
"Korban diiming-imingi gaji tinggi dan kerja di UEA. Pada kenyataannya dijual ke agen dan dipekerjakan di Arab Saudi sebagai pembantu. Selama kerja, pembantu ini sama sekali tidak diberikan gaji," ungkap Arwansa saat jumpa pers di Mapolres Brebes, Kamis (20/7/2023).
Untuk memperdaya korban, pelaku berani menanggung biaya pembuatan paspor dan lainnya. Pemberian uang dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Rp 3 juta untuk membuat paspor dan medical check-up serta persyaratan lainnya. Kedua, Rp 4 juta sebagai biaya membeli tiket dan uang saku menuju Dubai.
Namun setiba di Dubai, korban hanya diinapkan dalam penampungan. Selanjutnya dijual agen perorangan untuk bekerja di Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga tanpa mendapatkan upah.
Kasus TPPO ini terbongkar setelah korban pulang dan melapor ke polisi. Korban kembali ke Tanah Air atas biaya sendiri.
"Selama Oktober 2022 hingga Maret 2023 korban bekerja tanpa gaji dengan waktu kerja penuh. Sehingga korban akhirnya meminta dipulangkan ke Indonesia pada Maret 2023 setelah membayar proses pemulangan Rp 20 juta. Setiba di rumah, korban melapor," ujarnya.
Baca juga: Pekerja Migran Indonesia Jadi Sasaran Empuk Kasus TPPO
Arwansa mengungkapkan, berbekal laporan dan sejumlah barang bukti dari korban, Satreskrim kemudian menangkap Solehudin di Desa Sutawangi, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 4 UURI Nomor 21/2007. Kemudian Pasal 81 jo Pasal 69 UURI Nomor 18/2017 dan Pasal 86 huruf b jo Pasal 72 huruf b UURI Nomor 18/2017 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar," ungkap Arwansa.
Dari perekrutan ini, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah. Menurut pengakuan Solehudin, tiap keberangkatan mendapatkan keuntungan Rp 6 juta per orang.
"Tiap satu orang dapat Rp 6 juta," kata Solehudin saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



