
Pelaku TPPO Ditangkap Di NTT, 21 Korban Dikirim ke Malaysia
Jakarta – Philipus Bugit Sogen ditangkap oleh satuan tugas (Satgas) tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tersangka laki-laki ini berusia 58 tahun atas kasus pelaku human trafficking. Ia ditangkap karena merekrut dan mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Flores Timur ke Malaysia secara ilegal.
Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan Philipus ditangkap di rumahnya di Beloaja, Desa Sinar Hadigala, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, NTT.
"Satgas TPPO Polres Flores Timur menangkap dan mengamankan pelaku TPPO perekrutan tenaga kerja nonprosedural di Flores Timur," ujarnya dalam siaran pers Minggu (18/6/2023).
Joni menjelaskan Philipus sudah beberapa kali mengirimkan PMI secara illegal. Tersangka tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh sejumlah keluarga korban yang dikirimnya ke Malaysia. Korban yang dikirimkan secara illegal itu sebanyak 21 orang yaitu pertama tiga orang pada Oktober 2022. Kedua, 12 orang pada April 2023, dan 6 orang pada Mei 2023.
Seluruh korban TPPO yang dikirim ke Malaysia diminta untuk bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Kalabakang, Malaysia Timur. Dalam menjalankan aksinya, Philipus mengiming-imingi korban dengan gaji yang cukup tinggi.
"Modus yang dilakukan, yaitu menjanjikan korban bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia Timur dengan gaji Rp 7 juta," ujar Joni.
Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Program Wirausaha Merdeka 2023
Tak hanya itu, ternyata keberangkatannya ke Malaysia juga dibiayai. Biaya keberangkatan ke Malaysia, korban diberikan uang masing-masing Rp 1 juta oleh kakak Philipus berinisial DKS. Kemudian, DKS yang tinggal di Malaysia ini bertugas menjemput korban yang dikirimkan Philipus.
Selanjutanya, Joni menjelaskan bahwa PMI ilegal dikirim ke Malaysia menggunakan kapal dari Pelabuhan Larantuka, Flores Timur, dan Pelabuhan Maumere, Kabupaten Sikka.
Kemudian, mereka diberangkatkan ke tempat penampungan di Nunukan, Kalimantan Utara, sebelum dikirim ke perbatasan Malaysia menggunakan speedboat.
"Di perbatasan itu, DKS menjemput mereka untuk dibawa ke perkebunan sawit," imbuh Joni.
Philipus dijerat Undang-Undang TPPO dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Selain Philipus, Polres Flores Timur juga menangkap dan menetapkan tersangka lain yaitu KRL yang berusia 53 tahun dalam kasus perdagangan orang. Hanya saja, ia tak terkait dengan kasus Philipus.
KRL merupakan warga Desa Konga, Kecamatan Titihena, Flores Timur. Namun, Polres Flores Timur tidak merinci detail kasus yang menjerat KRL.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



