VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah membuka kembali moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dijalankan tanpa adanya sistem perlindungan yang matang.
“Jangan asal membuka moratorium tanpa kesiapan sistem perlindungan yang menyeluruh,” kata Nihayatul pada Selasa (9/9/2025). Ia menjelaskan bahwa pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak pekerja migran menghadapi persoalan serius di negara tujuan. Mulai dari gaji yang tidak dibayar, jam kerja berlebihan, hingga kasus kekerasan fisik maupun psikis. Menurutnya, semua itu harus menjadi pelajaran bagi pemerintah sebelum mencabut moratorium. Baca Juga: Usai Dideportasi dari Malaysia, 50 PMI Akhirnya Tiba di Batam “Kita harus memastikan bahwa calon PMI mendapatkan pendampingan yang sistematis dan terukur, sehingga kompetensi mereka benar-benar terjamin dan siap bersaing secara global,” tegasnya. Menurut Nihayatul, pendampingan tidak sebatas pelatihan keterampilan kerja. Pembekalan pengetahuan mengenai hukum, budaya, dan aturan ketenagakerjaan di negara tujuan juga sangat penting agar pekerja migran bisa melindungi diri mereka sendiri. Baca Juga: Tongkat Estafet Perlindungan PMI: Momen Kritis di Tangan Mukhtarudin Ia menekankan pentingnya peran lembaga penempatan resmi dan atase tenaga kerja di luar negeri. Koordinasi antara kementerian terkait dengan perwakilan RI di negara tujuan harus diperkuat, sehingga pekerja migran tidak dibiarkan menghadapi masalah sendirian. Politikus PKB tersebut menambahkan bahwa kementerian yang kini dipimpin Mukhtarudin harus segera merumuskan program kerja yang jelas, terukur, dan berpihak pada pekerja migran. Menurutnya, tata kelola penempatan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel agar tidak memberi ruang bagi praktik ilegal yang merugikan PMI.

























