VOICEINDONESIA.CO, Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan lahan bekas bangunan yang disebut fasilitas "apartemen" di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tetap berstatus aset milik pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyebut Pemkab menyetujui lahan itu dimanfaatkan Lapas Cibinong lewat skema pinjam pakai.
"Tidak ada hibah dari kita, tidak ada," ujar Ajat di Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Ajat menegaskan tanah tersebut tidak pernah dihibahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) maupun Lapas Cibinong.
Ia menjelaskan persetujuan pinjam pakai diberikan pada 2026. Prosesnya berawal dari permohonan Lapas Cibinong lewat surat tertanggal 6 Juni 2026. Pemkab lalu menerbitkan surat keputusan (SK) pinjam pakai pada 28 Juli 2026 dan menindaklanjutinya dengan perjanjian pada 13 Agustus 2026.
“Prinsipnya kita sudah menyetujui,” kata Ajat.
Ajat menyampaikan lahan tetap dapat dimanfaatkan Lapas Cibinong setelah 10 unit bangunan di lokasi itu dibongkar.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas membongkar 10 unit bangunan yang disebut fasilitas "apartemen" tersebut. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin pembongkaran menggunakan alat berat dan menargetkan seluruh bangunan roboh pada hari yang sama.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan itu dibangun secara swadaya tanpa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, bangunan tersebut juga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi.
Rudi menyebut pemeriksaan sementara juga mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang. Pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan karena tim masih menganalisis keterangan, dokumen, dan barang bukti.
Ia menambahkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dijadwalkan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI setelah analisis selesai.



























