
Penempatan PMI ke Turki Melonjak 151 Persen

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Turki, Achmad Rizal Purnama, melakukan kunjungan kerja ke kota Fethiye guna memperkuat sistem pelindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kunjungan ini sekaligus bertujuan memastikan peluang kerja di sektor pariwisata dan industri bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) tetap aman dan sesuai regulasi.
Dubes Rizal mengatakan perluasan kesempatan kerja melalui mekanisme penempatan yang legal masih terbuka lebar di berbagai sektor.
Sektor hospitality, manufaktur, dan konstruksi diidentifikasi sebagai bidang yang paling potensial bagi tenaga kerja Indonesia.
Pihak Orka Sunlife sendiri menyatakan apresiasinya terhadap kinerja PMI dan berharap dapat menambah kuota pekerja dari Indonesia pada tahun mendatang.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki, saat ini terdapat 13.781 WNI yang mengantongi izin kerja aktif.
Penempatan PMI ke Turki pada tahun 2025 tercatat melonjak tajam hingga 151,36 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini sejalan dengan posisi Turki sebagai peringkat ke-5 tujuan wisata dunia dengan pendapatan sektor pariwisata mencapai 61,1 miliar dolar AS.
Dubes Rizal juga menyempatkan diri bertemu dengan sekitar 40 PMI di Fethiye untuk mengecek kondisi kerja secara langsung. Beliau menekankan pentingnya profesionalisme dan kedisiplinan sebagai representasi identitas bangsa.
“Saudara-saudara yang berada di sini adalah orang-orang terpilih. Kesempatan ini harus dijaga dengan kerja keras, disiplin, dan profesional,” pesan Dubes Rizal kepada para pekerja, Senin (4/5/2026).
Merespons kunjungan tersebut, salah satu PMI asal Lampung, Desi, menyampaikan rasa syukurnya atas perhatian pemerintah.
Sektor hospitality di kota-kota wisata seperti Antalya, Bodrum, dan Istanbul saat ini menjadi primadona bagi PMI yang umumnya mengisi posisi housekeeping, spa therapist, hingga hotelier lainnya.
Secara regulasi, pekerja asing legal di Turki mendapatkan hak ketenagakerjaan yang setara dengan warga lokal. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



