
PMI Diperkosa Majikan,Perekrut Hingga Tekong Ditangkap Polisi

VOICEIndonesia.co,Batam - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berinisial N asal Banyuasin, Sumatera Selatan diperkosa majikannya saat bekerja di Malaysia. Saat ini kasusnya tengah diproses secara hukum di negeri jiran,Bahkan Unit Reskrim Polsek Kepolisian Khusus Pelabuhan (KKP) Batam berhasil mengungkap perekrut hingga tekong dari PMI tersebut. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Berawal dari informasi yang di sampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia bahwa ada salah satu PMI ilegal berinisial NA asal Banyuasin dipulangkan ke Indonesia karena menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual oleh majikannya di sana. Berangkat dari situ, Unit Reskrim Polsek KKP Batam bergerak mencari tahu siapa pelaku yang telah merekrut hingga memberangkatkan korban secara non prosedural ke Malaysia.
Baca Juga : Diduga “Aksi Koboy” Penggantian Kru Kapal Asing di Tengah Laut
Berawal dari Ola Amelia, orang yang merekrut korban dari kampung berhasil diamankan polisi. Berbekal pengakuan dari Ola Amelia, petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya yakni Yonatan, Supriadi, Azwar serta Agus Purwandi.
Kini, lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Korban sudah 2 kali diberangkatkan secara non prosedural melalui pelabuhan Ferry Batamcenter, selama 40 hari bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Korban telah 3 kali ganti majikan. Pada saat bekerja dengan majikan yang ke tiga inilah korban dianiaya dan diperkosa," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, saat konfrensi pers Jumat, (31/5/2024).
Baca Juga : Dua Bulan Berlalu, Diduga Kasus TKA China Tewas Lakakerja di PT KIDE Batam Luput dari Media
Kapolresta melanjutkan, karena sakit lebam diketahui oleh tetangganya dan dibawa ke RS, dilapor ke polisi Malaysia dan korban dibawa ke KJRI dan dipulangkan ke Indonesia.
"Kami imbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri, silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada," pesannya.
Nugroho menambahkan, dalam kurun waktu lima bulan, total tersangka TPPO yang diamankan berjumlah 24 orang yaitu 16 laki laki dan 8 orang perempuan. Itu dari 20 laporan polisi dengan 124 korban calon PMI, 84 laki laki dan 40 perempuan.
Baca Juga : Aktivis HAM Batam Sentil Oknum Polisi Ngopi Bareng Terduga Pelaku TPPO
Kini para tersangka ,Atas perbuatannya di jerat dengan pasal 81 junto Pasal 83 junto Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 milar.(iko)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



