
PMI Sudah Bisa Pulang ke Kampung Halaman Setelah Karantina
JAKARTA, AKUUPDATE.ID - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah menjalani karantina di Batam, setibanya dari Malaysia dan Singapura tetap bisa pulang ke kampung halaman masing-masing, saat pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Kondisi hari ini, meski ada larangan mudik, tidak ada persoalan. Kapal bahkan disiapkan Kementerian Perhubungan," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Kepulauan Riau, Senin.
Sesuai aturan, maka setiap PMI yang baru tiba harus menjalani karantina selama lima hari. Saat tiba di Batam mereka harus dites usap COVID-19, kemudian diulang kembali lima hari kemudian.
Dilansir dari halaman antaranews.com apabila dalam dua kali tes usap itu hasilnya negatif, PMI baru bisa kembali ke daerah masing-masing. Namun, apabila positif maka harus mendapatkan perawatan dulu.
Baca Juga : Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan terkait 2021
Hingga Sabtu (1/5) terdapat lebih dari 100 orang PMI dari Malaysia yang tiba di Batam, dan mereka harus menjalani masa karantina lima hari, sehingga ada kekhawatiran tidak bisa melanjutkan perjalanan dengan kebijakan pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
Wakil Wali Kota menyatakan bagi PMI yang belum dapat kembali ke daerah masing-masing, maka akan ditampung di di rumah susun.
"Soal makan, sementara kita tangani," katanya.
Apabila jumlah PMI yang harus menjalani karantina bertambah banyak, maka pemerintah akan menempatkan di Asrama Haji dan Bapelkes serta hotel.
"Tapi kalau di hotel butuh personel untuk memantau. Ada kerja ekstra," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi menyatakan aturan larangan mudik tidak berlaku untuk PMI yang tengah menjalani karantina di Batam.
"Untuk PMI pengecualian, mereka boleh. Kepada mereka enggak berlaku larangan yang untuk masyarakat lain pada 6-17 Mei 2021," katanya. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



