VOICE Indonesia
News

PMI Sudah Bisa Pulang ke Kampung Halaman Setelah Karantina

Redaksi - VOICEIndonesia.co

JAKARTA, AKUUPDATE.ID - Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah menjalani karantina di Batam, setibanya dari Malaysia dan Singapura tetap bisa pulang ke kampung halaman masing-masing, saat pemberlakuan larangan mudik 6-17 Mei 2021.

"Kondisi hari ini, meski ada larangan mudik, tidak ada persoalan. Kapal bahkan disiapkan Kementerian Perhubungan," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Kepulauan Riau, Senin.

Sesuai aturan, maka setiap PMI yang baru tiba harus menjalani karantina selama lima hari. Saat tiba di Batam mereka harus dites usap COVID-19, kemudian diulang kembali lima hari kemudian.

Dilansir dari halaman antaranews.com apabila dalam dua kali tes usap itu hasilnya negatif, PMI baru bisa kembali ke daerah masing-masing. Namun, apabila positif maka harus mendapatkan perawatan dulu.

Baca Juga : Posko THR Kemnaker Terima 776 Laporan terkait 2021

Hingga Sabtu (1/5) terdapat lebih dari 100 orang PMI dari Malaysia yang tiba di Batam, dan mereka harus menjalani masa karantina lima hari, sehingga ada kekhawatiran tidak bisa melanjutkan perjalanan dengan kebijakan pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.

Wakil Wali Kota menyatakan bagi PMI yang belum dapat kembali ke daerah masing-masing, maka akan ditampung di di rumah susun.

"Soal makan, sementara kita tangani," katanya.

Apabila jumlah PMI yang harus menjalani karantina bertambah banyak, maka pemerintah akan menempatkan di Asrama Haji dan Bapelkes serta hotel.

"Tapi kalau di hotel butuh personel untuk memantau. Ada kerja ekstra," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi menyatakan aturan larangan mudik tidak berlaku untuk PMI yang tengah menjalani karantina di Batam.

"Untuk PMI pengecualian, mereka boleh. Kepada mereka enggak berlaku larangan yang untuk masyarakat lain pada 6-17 Mei 2021," katanya. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
##covid-19##indonesia##mudik##PMI##tki
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.