
Polisi Gagalkan Penyelundupan 68 Calon PMI Ilegal di Dumai

Baca Juga : Polda Jatim Bongkar Jaringan TPPO Asal Malang Penyalur PMI Ilegal Para pelaku diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari penampung hingga pengantar calon PMI ke lokasi keberangkatan. Mayoritas korban berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, hingga Lombok. Kapolres Dumai AKBP Angga FH menjelaskan praktik tersebut dilakukan demi keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri. “Terhadap 61 calon pekerja migran warga Indonesia selanjutnya dilimpahkan ke BP3MI Pekanbaru, dan tujuh warga asing diserahkan ke Kantor Imigrasi Dumai,” ujarnya. Kedua tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



