
Polres Bogor Pastikan Tanganani Kasus dugaan TPPO secara Profesional

Bogor – Kepolisian Resor (Polres) Bogor terus melakukan upaya penyelidikan terkait dugaan adanya anak di bawah umur yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencabulan oleh warga negara asing (WNA) asal Nigeria.
Berkaitan dengan hal itu Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun anggkat bicara perihal adanya pemeberitaan yang beredar yang menyebutkan bahwa pihak polres bogor menolak laporan dari orang tua korban TPPO dan korban pencabulan oleh WNA Nigeria tidaklah benar.
Pihaknya pun memastikan terkait hal tersebut akan ditangani secara profesiaonal, laporan terkait kejadian tersebut pun telah diterimanya, namun saat ini personil dari unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor sedang meminta keterangan awal dari korban dan pelapor ini menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya.
Baca juga: Pelaku Penjualan Orang Dibekuk Polres Brebes
“Pelapor sendiri membuat surat pernyataan bersedia memberikan keterangan kepada penyidik, namun saat ingin di mintai keterangan korban dan pelapor ini tidak bersedia,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro
Dia mengungkapkan bahwa kasus dugaan TPPO dan pencabulan ini terjadi pada Selasa (2/5/2022) di sebuah apartemen yang berada di Kampung Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sebulan kemudian kasus ini baru dilaporkan orangtua korban YW ke Unit PPA Polres Bogor dengan terlapor NI (17).
Namun hingga Pada Jumat (21/7/2023) pelapor membuat video yang diviralkan oleh akun Instagram @hotmanparisofficial terkait laporannya telah ditolak oleh Polres Bogor. Perihal video viral tersebut pihaknya sangat menyayangkan sikap korban dan pelapor yang menolak diperiksa dan memilih membuat video yang kemudian viral di medsos dan membuat narasi seakan-akan kasus tersebut tidak di tangani oleh polres Bogor.
“Kami proaktif untuk meminta keterangan korban dan pelapor. Namun sampai saat ini mereka belum mau dimintai keterangan,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



