
Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia

Jakarta – Tim Persatuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Karimun menggagalkan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negara Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Karimun dan menangkap tiga orang tersangka.
“Pengungkapan kasus pengiriman calon PMI ilegal menuju Malaysia ini kami lakukan pada Rabu (29/03). Tindak kejahatan ini berhasil diungkap, bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secaara ilegal dari wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi,” kata Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam, Rabu (29/03).
Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan bahwa tiga orang tersangka berhasil ditangkap dari kasus ini berinisial MA (41 Tahun), H (40 Tahun) dan M (44 Tahun).
Dia menjelaskan para tersangka membawa dua orang calon PMI ilegal ini ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi dengan menggunakan kapan cepat.
Namun sebelum berangkat ke negara tujuan, pihak kepolisian sudah terlebih dahulu menangkap pelaku yang berada di rumah penampungan calon PMI ilegal tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga.
“Kami terlebih dahulu menangkap pelaku M yang berperan sebagai perekrut calon pekerja migran Indonesia dan pelaku H sebagai pelaku tekong kapal,” Ungkapnya.
Pihaknya mengamankan dua PMI yang akan berangkan (B dan A) beserta pelaku yang merekrut (M) yang berada di salah satu hotel di Karimun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan minyak bensin 15 liter, kapal fiber mesin 15PK, uang tunai Rp500.000, satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Setelah itu pihak Kepolisian membawa pelaku beserta korban ke Polres Karimun untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka dapat dijerat Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara,” ungkapnya.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



