VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas II A Cibinong pada Rabu lalu.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan mengatakan dugaan pungli tersebut sebesar Rp150 ribu perminggunya.
“Dugaan pungutan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebesar Rp150 ribu perminggu pada salah satu blok yang berada di area lapas,” kata Syafrida saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Syafrida mengungkapkan informasi dugaan pungli diperoleh dari salah satu keluarga WBP yang habis melakukan kunjungan.
“Jadi ketemu di halaman langsung kami wawancara,” pungkasnya.
Ombudsman pun sangat menyayangkan temuan tersebut pasalnya mencederai status Lapas Cibinong yang sudah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Diketahui sebelumnya Ombudsman menemukan dugaan bangunan "kluster mewah" yang dihuni oleh WBP saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Tim Ombudsman juga sempat ditolak oleh petugas saat hendak melakukan sidak ke dalam area blok sel WBP. (af)



























