VOICEINDONESIA.CO, Kabupaten Bogor – Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat untuk membongkar bangunan mewah tak berizin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keberadaan bangunan tersebut sebelumnya terungkap dari temuan Ombudsman RI pada 23 September 2026.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan bahwa proses pembongkaran baru dapat dilakukan setelah Kemenimipas memastikan seluruh area dan isi bangunan selesai diperiksa serta didokumentasikan untuk kepentingan pengusutan.
“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris," kata Sugiat saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Sugiat menjelaskan, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat antara Komisi XIII DPR RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Berdasarkan data yang diterima Komisi XIII, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tidak menggunakan APBN, melainkan didirikan dari hasil swadaya. Selain itu, posisinya yang berdiri di bantaran sungai dinilai menyalahi aturan tata ruang.
Meskipun kesepakatan pembongkaran telah dicapai, Sugiat menegaskan bahwa eksekusi teknis sepenuhnya berada di tangan kementerian terkait.
“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberi catatan kritis agar langkah pembongkaran tidak melenyapkan jejak pemeriksaan yang tengah berlangsung.
"Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.
Ia menekankan bahwa penyegelan dan pencatatan barang bukti secara detail sangat krusial agar tindakan fisik terhadap bangunan tersebut tidak memicu persoalan hukum baru atau mengaburkan temuan awal Ombudsman RI. (af)



























