VOICE Indonesia
News

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, DPR Minta Bangunan Mewah Segera Dibongkar

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: M. Rizki2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Bangunan mewah di lingkungan Lapas Cibinong
Bangunan mewah di lingkungan Lapas Kelas II A Cibinong(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Kabupaten Bogor – Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat untuk membongkar bangunan mewah tak berizin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keberadaan bangunan tersebut sebelumnya terungkap dari temuan Ombudsman RI pada 23 September 2026.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan bahwa proses pembongkaran baru dapat dilakukan setelah Kemenimipas memastikan seluruh area dan isi bangunan selesai diperiksa serta didokumentasikan untuk kepentingan pengusutan.

“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, sudah diinventaris," kata Sugiat saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Sugiat menjelaskan, pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat antara Komisi XIII DPR RI dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Berdasarkan data yang diterima Komisi XIII, bangunan tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tidak menggunakan APBN, melainkan didirikan dari hasil swadaya. Selain itu, posisinya yang berdiri di bantaran sungai dinilai menyalahi aturan tata ruang.

Meskipun kesepakatan pembongkaran telah dicapai, Sugiat menegaskan bahwa eksekusi teknis sepenuhnya berada di tangan kementerian terkait.

“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujarnya.

Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka memberi catatan kritis agar langkah pembongkaran tidak melenyapkan jejak pemeriksaan yang tengah berlangsung.

"Kalau mau dibongkar silakan saja. Tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, sudah dipotret, dicatat dan disegel terlebih dahulu," kata Rieke.

Ia menekankan bahwa penyegelan dan pencatatan barang bukti secara detail sangat krusial agar tindakan fisik terhadap bangunan tersebut tidak memicu persoalan hukum baru atau mengaburkan temuan awal Ombudsman RI. (af)

Ringkasan AI

DPR RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepakat membongkar bangunan mewah tak berizin di Lapas Cibinong yang

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

KPK: Uang Bimbingan S3 Silmy Diduga dari Setoran ImigrasiNasional

KPK: Uang Bimbingan S3 Silmy Diduga dari Setoran Imigrasi

S Nurafifa· 30 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.