
Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sukabumi
Baca Juga : Ayub Basalamah : Setiap Hari Sabtu dan Minggu Ratusan PMI jadi korban TPPOMelangsir dari SukabumiUpdate.com, Jejen menyatakan dari kasus Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi berawal dari pengiriman pekerja yang tak menempuh prosedur atau unprosedural. "Dari kasus- kasus tersebut memang kebanyakan unprosedural. Hanyak Pekerja Migran Indonesia yang ingin pulang seperti di Singapura, Malaysia dan Libya. Kebanyakan usianya sudah tua, mungkin kalau berangkatnya masih muda kemudian mereka hilang kontak. Mereka ada yang sudah 12 tahun dan 20 tahun berada diluar negeri," jelas Jejen saat menjadi pembicara dalam Community Watch (Penanganan TPPO Berbasis Masyarakat) di aula kantor Kecamatan Ciracap, Rabu (24/2). Dari laporan itu, 6 kasus TPPO ABK yang bekerja di kapal asing dan kasusnya diselesaikan oleh SBMI pusat. "Kebanyakan mereka bekerja di kapal milik Cina," kata Jejen. Sementara itu, Kasi Perlindungan Pemberdayaan Hak Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi Ade Rusyati mengatakan untuk data sementara pada tahun 2020 terdapat 46 kasus TPPO dan KDRT.
Baca Juga : Pahlawan Devisa Menjerit, Mendapatkan Kekerasan Oleh Majikan"Selama ini kami bekerjasama dengan SBMI Sukabumi dan mengupdate data dari desa serta kecamatan. Makanya kami laksanakan koordinasi dan sinkronisasi ke kecamatan agar pihak kecamatan segera mendata dan melaporkannya," ujarnya. Untuk langkah penanganan kasus TPPO maupun KDRT, DP3A sudah berusaha semaksimal mungkin mulai dari pendampingan secara psikologis kemudian pendampingan ke rumah sakit hingga membantu pembiayaan. "Kalau pascanya kami berikan bantuan modal usaha. Dalam kurun waktu 2 tahun (DP3A) sudah memberikan bantuan modal usaha kepada 50 orang korban baik untuk purna pekerja migran, serta korban KDRT. Kegiatan inilah yang nantinya diharapkan ada kerjasama dengan pihak desa, kecamatan, TNI Polri serta elemen masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada warganya," kata Ade.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



