
Tjahjo Kumolo : Penataan kelembagaan perkuat pelindungan PMI
BANDUNG,AKUUPDATE.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.mengatakan Penataan kelembagaan dapat menjadi salah satu cara memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Kelembagaan yang tertata dengan baik dan terintegrasi membantu kerja-kerja pelindungan dapat lebih optimal, kata Menpan RB saat Rapat Koordinasi Nasional Satgas Sikat Sindikat Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang berlangsung di Hotel Intercontinental Bandung, Rabu (7/10).
“Beragam tantangan dalam implementasi perlindungan pekerja migran Indonesia dapat diselesaikan dengan strategi penataan kelembagaan, integrasi proses bisnis antarkementerian/lembaga dan instansi daerah, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) terintegrasi, dan optimalisasi layanan terpadu satu atap,” kata Tjahjo Kumolo.
Oleh karena itu, ia mendorong masing-masing kementerian/lembaga yang mengemban tugas melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat mengevaluasi kinerja, tugas, dan fungsinya, serta melakukan penataan-penataan kelembagaan.
Langkah itu, menurut Tjahjo, dapat mencegah adanya tumpang tindih tugas dan fungsi antarlembaga yang bertugas menaungi para pekerja migran dari tanah air.
“Pada level pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI mempunyai peran strategis dalam pelindungan pekerja migran,” Ucap Tjahjo.
Sementara itu, pada tingkat pemerintah daerah, Menpan RB mendorong adanya penyusunan strategi melindungi para pekerja migran, antara lain mewujudkan Layanan Terpadu Satu Atap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dapat menjadikan Undang-Undang No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran sebagai pedoman menata masing-masing lembaga.
“Pelindungan PMI merupakan bagian penting dalam Nawacita Presiden. Hal tersebut mengacu pada misi Presiden: Pelindungan bagi Segenap Bangsa dan Memberikan Rasa Aman pada Seluruh Warga,” sebut Menpan RB.
UU No. 18/2017 mengatur di antaranya pembagian tugas antarkementerian dan lembaga terkait pelindungan pekerja migran. Kementerian Ketenagakerjaan merupakan penyusun kebijakan, sementara BP2MI merupakan pelaksana.
Rapat Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang diselenggarakan olehBadan Perlindungan Pekerja Migran Indonersia ( BP2MI) berlangsung di Hotel Intercontinental Bandung, Rabu (7/10)., Kamis, menyoroti peran negara dalam mencegah penempatan Pekerja Migran Indionesia ( PMI) secara ilegal.
Tujuan rapat itu, yang turut dihadiri oleh Menpan RB, antara lain memperkuat koordinasi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait isu pekerja migran Indonesia.(red)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



