
Tragedi BLK-CKS, SBMI NTB Minta Disnaker Lombok Tengah Jangan Halangi proses HUKUM
LOMBOK TENGAH,AKUUPDATE.ID - Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Tengah jangan menghalangi APH untuk mengusut tuntas Kasus tragedi yang telah menimpa 5 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (C PMI) di Malang.
“Tragedi CPMI yang lompat dari lantai 4 Pada Rabu 9 Juni 2021, 5 bulan yang lalu sehingga korban patah 3 orang, 1. Fauziah, perempuan, enjak 11-03-1997, alamat : Ds. Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, 2. Minati, perempuan, kropok 31-12-1988, alamat : Dsn. Labawa Rt. 01 Rw. 06 Ds. Jaya Makmur Kec. Lapanggah Kab. Sumbawa Provinsi NTB, 3. Baiq Indriani, perempuan, Otak Pancor Utara 04-05-1997, alamat ; Otak Pancor Utara Ds. Lendang Nangka Utara Kec. Masbagik Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB, korban dugaan Tindak Pidana Penempatan yang dilakukan oleh PT. Citra Karya Sejati dan BLKLN Central Karya Semesta yang beralamatkan di Jalan Rajasa 189 Bumi Ayu Kota Malang, Jawa Timur. ke lima calon Pekerja migran Indonesia yang lompat dari lantai 4. Kasus ini ditangani oleh pemerintah pusat (BP2MI dan Kemenaker RI), data kasus Pekerja Migran Indonesia yang ditangani oleh SBMI yang melibatkan PT. Cipta Karya Sejati (PT.CKS) permasalahannya semua sudah dilimpahkan ke APH” Kata Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat Usman di sampaikan Lewat keterangan tertulisnya pada hari Selasa (28/9/2021)

“Pihak Disnaker Lombok Tengah dan Disnaker Lombok Timur telah melakukan pemanggilan terhadap Korban C PMI tersebut prihal untuk dimintai keterangan menindaklanjuti surat dari PT Citra Karya Sejati nomor529/CKS/IX/2021 Tanggal, 8 September 2021 meminta Disnaker memfasilitasi nya, ada apa, karena Kasus yang menimpa semua Calon Pekerja Migran Indonesia ini sedang dalam proses APH, hal ini SBMI NTB bersama SBMI Lombok Tengah bersama Ketua Himpunan Buruh Migran Indonesia NTB mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur/tengah untuk meminta penjelasan tentang pemanggilan Korban CPMI tersebut, Kami di jawab hanya ingin mendapatkan keterangan namun setelah Pihak PT CKS dan Disnaker melayangkan surat pemanggilan Pihak PT CKS mendatangi Pihak Korban CPMI tersebut ke Rumahnya menawarkan untuk berdamai dan menawarkan Rp. 3.000.000.- (Tiga Juta Rupiah) terhadap Korban CPMI asal Lombok Tengah tersebut,”katanya
“SBMI Malang menilai, Dinas Tenaga Kerja Lombok Tengah telah menciderai keadilan dan rasa kemanusiaan, karena pahlawan devisa adalah buruh migran, bukan PT penyelenggara penempatan PMI. Justru PT penyelenggara penempatan PMI adalah penikmat pertama keringat dan darah PMI. sejak awal kejadian seperti Pernyataan Kepala BP2MI yang menyebutkan bahwa di PT CKS ditemukan banyak masalah. juga pernyataan Plt Kadisnaker Kota Malang yang sebelumnya menyatakan bahwa PT CKS belum memiliki izin resmi alias ilegal.”lanjutnya
“Disnaker Lombok Tengah menunjukkan bobroknya fungsi pengawasan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terhadap Penyelenggara Penempatan Pekerja Migran Indonesia diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI.”
SBMI NTB dan SBMI Lombok Tengah meminta Disnakertramigrasi Lombok Tengah untuk bertanggungjawab, untuk melindungi Korban CPMI yang mejadi Korban Tragedi di PT CKS tidak mengabaikan UU Nomor 18 Tahun 2017 yang telah mengamanatkan peran Pemerintah Daerah dalam hal pelindungan PMI.
“Kepada pihak penyidik dari Kepolisian RI, SBMI NTB, SBMI Lombok Tengah dan Ketua HIBMI NTB menuntut agar di usut tuntas pelanggaran kemanusiaan dan tindak pidana perdagangan orang yang patut diduga dilakukan oleh pemilik dan pelaku manajemen PT CKS dan jika pihak disnaker berusaha untuk menghalang-halangi proses Hukum yang sedang berjalan pihak disnaker juga perlu dimintai keterangan dan juga ikut di proses “
Adapun Identitas 3 korban, Fauziah, perempuan, enjak 11-03-1997, alamat : Ds. Labulia Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB, Minati, perempuan, kropok 31-12-1988, alamat : Dsn. Labawa Rt. 01 Rw. 06 Ds. Jaya Makmur Kec. Lapanggah Kab. Sumbawa Provinsi NTB, Baiq Indriani, perempuan, Otak Pancor Utara 04-05-1997, alamat ; Otak Pancor Utara Ds. Lendang Nangka Utara Kec. Masbagik Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB.**
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



