
MagangHub Batch III Segera Berakhir, Peserta Diminta Lengkapi Adminstrasi

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau seluruh peserta, mentor, dan operator penyelenggara untuk segera menuntaskan tahapan akhir Program Magang Nasional (MagangHub) Tahap 3 Angkatan I.
Proses administrasi ini harus diselesaikan secara tertib sebelum program resmi ditutup pada Kamis, 18 Juni 2026, agar hak-hak peserta seperti sertifikat dan pencairan uang saku tidak mengalami kendala.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, menegaskan bahwa kelengkapan seluruh tahapan tersebut akan menjadi dasar utama dalam pengajuan tagihan uang saku untuk bulan keenam.
Oleh karena itu, sinergi dan kedisiplinan dari semua pihak yang terlibat dalam ekosistem MagangHub sangat diperlukan menjelang penutupan program.
“MagangHub Batch III Angkatan I telah memasuki fase akhir. Kami mengingatkan seluruh peserta, mentor dan operator penyelenggara magang untuk memastikan seluruh kewajiban program diselesaikan tepat waktu,” kata Anwar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
“Jangan sampai hak peserta, termasuk sertifikat dan pencairan uang saku, terkendala karena ada tahapan administrasi yang belum dipenuhi," lanjutnya.
Anwar menjelaskan bahwa masing-masing pihak memiliki tanggung jawab administrasi yang spesifik melalui sistem digital MagangHub.
Peserta diwajibkan melengkapi presensi terakhir, menyelesaikan laporan harian terakhir, serta mengisi kuesioner wajib sebagai salah satu persyaratan mutlak untuk pencairan uang saku tahap akhir.
Di sisi lain, mentor dan operator penyelenggara magang juga memegang peran krusial dalam penyelesaian program ini. Mentor bertugas memberikan persetujuan atas presensi dan laporan peserta, melakukan penilaian, serta mengisi kuesioner.
Sementara itu, operator penyelenggara magang bertanggung jawab menyiapkan sertifikat peserta, menyampaikan laporan penempatan maupun sertifikasi kompetensi apabila ada, serta melengkapi kuesioner operator.
“Kami berharap seluruh pihak memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memastikan tidak ada tahapan yang terlewat. Penyelesaian administrasi yang tepat waktu akan membantu proses penutupan program berlangsung lebih cepat dan tertib,” ujar Anwar.
Terkait hak keuangan, Kemnaker telah menjadwalkan pencairan uang saku sisa program dalam dua gelombang, yaitu pada tanggal 17–18 Juni dan dilanjutkan pada 22–23 Juni 2026.
Peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh program akan memperoleh sertifikat magang resmi. Sementara bagi peserta yang tidak menyelesaikan program tetapi telah mengikuti magang sekurang-kurangnya tiga bulan, mereka akan tetap memperoleh surat keterangan sesuai dengan ketentuan program yang berlaku.
Setelah program resmi berakhir, peserta yang dinyatakan lulus juga berkesempatan untuk meningkatkan kapasitas diri dengan mengikuti sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Proses pendaftaran sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026, sedangkan pelaksanaannya akan digelar pada 13 Juli hingga 13 Agustus 2026 di 21 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BBPVP/BPVP Kemnaker dengan menyediakan 15 skema sertifikasi. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



