VOICE Indonesia
News

Wagub Jabar Terbitkan Perda Pelindungan PMI Pertama di Indonesia

Redaksi - VOICEIndonesia.co
BANDUNG,AKUUPDATE.ID-Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat siap mendukung program-program BP2MI dan akan bekerja sama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Demikian disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam kegiatan Sosialisasi UU No. 18/2017 BP2MI Bersama Pemprov Jawa Barat dan Bupati/Walikota se-Jawa Barat di kantor Gubernur Jawa Barat, Bandung, Rabu (07/04). "Pemprov. Jawa Barat sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat pun mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk memberikan pelindungan kepada PMI yang berasal dari Jawa Barat," ujar Wagub Uu. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Perda No. 2/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal daerah Provinsi Jawa Barat. Untuk itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani memberikan apresiasi kepada Pemprov. Jawa Barat yang mengeluarkan Perda pertama di Indonesia. Baca Juga : UPT BP2MI Makassar Sosialisasikan Peluang Kerja Luar Negeri "Apresiasi mendalam karena Pemprov. Jawa Barat telah memberikan dukungan penuh dengan menerbitkan Perda untuk pelindungan PMI, terlebih Jawa Barat termasuk dalam 3 besar provinsi dengan jumlah penempatan tertinggi, di mana berdasarkan data Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI) dalam 5 tahun terakhir ada sebanyak 138.433 PMI yang bekerja ke luar negeri berasal dari Jawa Barat," jelas Benny. Wagub Uu menjelaskan, Pemprov. Jawa Barat juga sedang membangun Jabar Migrant Service Center sebagai lembaga yang memberikan informasi dan bantuan guna melindungi PMI asal Jawa Barat. "Pemerintah sekuat tenaga akan membantu warganya, termasuk para pekerja migran," paparnya. Selain memberikan apresiasi kepada Pemprov. Jawa Barat, Kepala BP2MI juga memberikan apresiasi kepada Bupati/Walikota yang telah menganggarkan biaya pelatihan bagi Calon PMI sesuai amanat UU No. 18/2017, antara lain: pemerintah Kab. Indramayu, Kab. Cirebon, Kab. Sumedang, dan Kota Cimahi.(*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#indonesia#jabar#Pelindungan#Perda#Pertama#PMI#Terbitkan#Wagub
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.