VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia (WNI) anak berinisial KL ditahan Kepolisian Yordania sejak Mei 2025 atas dugaan mendukung aktivitas ISIS melalui kegiatan daring. KBRI Amman telah mengunjungi KL di pusat tahanan Madaba dan memastikan kondisinya sehat.
Plt Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah menjelaskan KBRI Amman menerima laporan dari diaspora WNI bahwa anaknya ditangkap pada 19 Mei 2025. Penangkapan dilakukan dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS.
"Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS," katanya dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
KL telah mengikuti lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman dan sidang keenam dijadwalkan pada 13 Januari 2026. Pemerintah Indonesia dan KBRI Amman memastikan proses hukum dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip-prinsip perlindungan anak.
Kemlu telah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri Yordania dan Kedubes Yordania di Jakarta untuk memastikan hak-hak KL sebagai anak tetap terlindungi. Pertemuan pihak-pihak berwenang di pusat maupun di perwakilan telah dilakukan untuk memastikan akses pendampingan hukum dan perlakuan sesuai status WNI tersebut sebagai anak.
Baca Juga : Ratusan Penerbangan Batal, WNI Diimbau Risiko Cuaca Ekstrem
Heni menyampaikan perkembangan terakhir pada 7 Januari 2026, KBRI Amman telah mengunjungi KL di pusat tahanan Madaba setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania. Dalam kunjungan tersebut, KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik.
"Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba," tegasnya.
Heni menegaskan Kemlu dan KBRI Amman akan terus mengawal kasus tersebut guna memastikan hak-hak WNI sebagai anak tetap terlindungi sepanjang proses hukum berlangsung. Pemerintah Indonesia berkomitmen memberikan pendampingan maksimal dalam setiap tahapan persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat status KL sebagai anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam proses hukum. KBRI Amman terus berkoordinasi dengan otoritas Yordania untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan konvensi internasional perlindungan anak. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024