VOICE Indonesia
News

WNI Jadi Nelantaranya Negara Bisa Adili Warganya yang Terlibat Kejahatan Perang

Redaksi - VOICEIndonesia.co
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Isu dugaan seorang warga negara Indonesia yang tercatat sebagai prajurit aktif di Israel Defense Forces (IDF) memantik perdebatan serius di dalam negeri. Di tengah konflik bersenjata yang terus berlangsung di Gaza dan meningkatnya tuduhan pelanggaran hukum humaniter internasional, pertanyaan krusial pun mengemuka: bisakah negara mengadili warganya sendiri jika terbukti terlibat dalam kejahatan perang? Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan masih melakukan verifikasi atas informasi yang beredar terkait status kewarganegaraan individu tersebut. Otoritas menegaskan bahwa hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas maupun status hukum yang bersangkutan. Namun secara prinsip hukum, jika seorang warga negara terbukti terlibat dalam tindak pidana internasional, termasuk kejahatan perang, negara memiliki kewenangan untuk menindak berdasarkan yurisdiksi nasional. Dalam hukum pidana internasional, dikenal asas yurisdiksi aktif nasional (active nationality principle), yang memungkinkan suatu negara mengadili warganya atas tindaFk pidana yang dilakukan di luar wilayahnya. Artinya, sekalipun dugaan kejahatan terjadi di wilayah konflik luar negeri, negara asal tetap dapat memproses secara hukum jika terdapat bukti yang cukup. Indonesia sendiri telah meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional terkait hak asasi manusia dan hukum humaniter. Undang-Undang tentang Pengadilan HAM membuka ruang penindakan terhadap pelanggaran HAM berat, termasuk genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Sementara itu, untuk kejahatan perang, rujukan normatif dapat mengacu pada hukum kebiasaan internasional serta Konvensi Jenewa. Di level global, mekanisme penegakan hukum juga tersedia melalui International Criminal Court (ICC). Meski demikian, yurisdiksi ICC bersifat komplementer—artinya pengadilan internasional baru bertindak jika negara tidak mampu atau tidak mau mengadili pelaku di tingkat nasional. Selain aspek pidana, terdapat pula implikasi administratif. Berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan, warga negara Indonesia dapat kehilangan status kewarganegaraannya apabila secara sukarela masuk dalam dinas militer negara asing tanpa izin presiden. Karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, partisipasi dalam militer negara tersebut akan menimbulkan persoalan hukum dan politik yang kompleks. Jika individu tersebut terbukti masih berstatus WNI saat bergabung, maka pemerintah berwenang melakukan evaluasi status kewarganegaraan sekaligus proses hukum yang relevan. Di parlemen, sejumlah anggota DPR RI meminta pemerintah bertindak transparan dan tegas. Mereka menilai isu ini bukan semata soal pilihan pribadi, tetapi menyangkut posisi konstitusional negara yang selama ini konsisten mendukung perjuangan Palestina dan menolak agresi militer yang melanggar hukum internasional. Pakar hukum internasional menegaskan, jika keterlibatan seorang warga negara terbukti mencakup partisipasi langsung dalam tindakan yang dikategorikan sebagai kejahatan perang—misalnya serangan terhadap warga sipil atau penggunaan kekuatan secara tidak proporsional—maka negara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bertindak. Kasus ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum Indonesia dalam ranah internasional. Di satu sisi, negara harus memastikan perlindungan hak-hak warga negaranya. Di sisi lain, negara tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi pelaku pelanggaran berat hukum humaniter. Hingga kini, pemerintah masih melakukan pendalaman fakta. Namun satu hal yang jelas: dalam kerangka hukum modern, batas wilayah bukan lagi penghalang bagi akuntabilitas. Jika terbukti ada keterlibatan dalam kejahatan perang, negara memiliki dasar hukum untuk mengadili warganya sendiri—demi menegakkan keadilan dan menjaga martabat hukum nasional di mata dunia.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.