VOICEINDONESIA.CO, Pontianak – Anggota Komisi IX DPR RI Zainul mendorong pemerintah memperkuat pemberdayaan ekonomi bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) setelah kembali ke daerah asal.
Pendampingan dinilai penting agar Purna PMI dapat memanfaatkan hasil bekerja di luar negeri untuk membangun usaha produktif dan memiliki sumber penghasilan di daerah.
Hal itu disampaikan Zainul saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI ke Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (25/9/2026) lalu.
Zainul mengatakan penanganan PMI tidak cukup berhenti pada proses pemulangan. Pemerintah perlu memberikan pendampingan lanjutan agar PMI dapat mengembangkan usaha setelah kembali ke Indonesia.
“Saya kira BP2MI bisa melakukan kegiatan sosialisasi, penguatan, pendampingan kepada para PMI yang bekerja ke luar negeri. Selain pendampingan agar mereka taat prosedur, juga pendampingan agar mereka bisa memanfaatkan hasil dari mereka bekerja di luar negeri untuk menjadi satu kegiatan usaha yang produktif," ujar Zainul.
Menurut Zainul, pemerintah dapat memanfaatkan pemetaan titik-titik di wilayah perbatasan yang selama ini menjadi lokasi berkumpulnya PMI untuk memperkuat sosialisasi dan pendampingan.
PMI yang telah bekerja di luar negeri, kata dia, perlu didorong untuk mengembangkan usaha produktif dengan memanfaatkan modal maupun pengalaman yang diperoleh selama bekerja.
Dengan demikian, kepulangan PMI tidak hanya menjadi akhir masa kerja di luar negeri, tetapi juga dapat menjadi awal bagi pengembangan kegiatan ekonomi di daerah asal.
Zainul mengatakan pihaknya telah melihat hasil pemberdayaan PMI yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, pelatihan dan pendampingan usaha dapat menjadi alternatif bagi PMI setelah menyelesaikan masa kerja di luar negeri.
"Tadi saya melihat BP2MI sudah mengarahkan ke sana, jadi para PMI yang bekerja di wilayah Kalimantan, yang di Malaysia dan juga di Brunei itu, mereka dilatih, didampingi untuk membuat satu usaha-usaha produktif, UMKM, dan tadi kita sudah lihat hasilnya," ujarnya.
Ia menilai keberadaan usaha produktif dapat menjadi salah satu cara mengurangi ketergantungan PMI terhadap pekerjaan di luar negeri.
Apabila usaha tersebut mampu memberikan penghasilan yang menjanjikan, PMI memiliki pilihan untuk tetap tinggal dan mengembangkan usaha di daerah asal.
Karena itu, Zainul mendorong pendampingan terhadap PMI dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Indonesia.
Menurutnya, pola tersebut penting agar perlindungan PMI tidak hanya berfokus pada proses keberangkatan dan kepulangan, tetapi juga pada keberlanjutan kehidupan ekonomi mereka setelah kembali ke tanah air.
“Saya kira ini bagus sekali agar ketika mereka selesai bekerja di luar negeri, pulang ke tanah air, mereka tidak berangkat lagi, karena mereka punya usaha yang omzetnya, keuntungannya itu tidak kalah menjanjikan dibandingkan gaji menjadi PMI,” katanya.
Zainul berharap pemberdayaan tersebut terus diperkuat sehingga PMI yang telah kembali memiliki kesempatan mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga tanpa harus kembali menempuh jalur nonprosedural. (af)



























