VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyambut baik komitmen Singapura memperkuat pelindungan pekerja migran.
Komitmen itu bagian dari dukungan Singapura terhadap rekomendasi Universal Periodic Review (UPR) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Christina menilai hal tersebut menjadi ruang positif untuk mendorong dialog Indonesia dan Singapura, termasuk soal pekerja domestik.
“Yang penting bagaimana rekomendasi tersebut diimplementasikan dalam produk hukum dan kebijakan nasional Singapura. Indonesia melalui KBRI dan Kementerian Luar Negeri tentu siap berdialog dan berkomunikasi dengan pihak Singapura untuk memperkuat pelindungan pekerja migran,” ujar Christina dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Christina menyatakan pelindungan pekerja migran perlu dilihat secara menyeluruh. Cakupannya meliputi kondisi kerja, akses layanan kesehatan, pelindungan sosial, akses terhadap keadilan, hingga pencegahan eksploitasi.
Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme rekrutmen dan penempatan yang memberi kepastian dan pelindungan bagi pekerja migran. Menurutnya, penempatan pekerja domestik di Singapura selama ini memakai mekanisme direct hiring, dan kasus eksploitasi masih ditemukan.
“Karena itu, kami melihat pentingnya terus membangun komunikasi dengan Singapura mengenai tata kelola rekrutmen dan penempatan. Bagaimana prosesnya dilakukan secara transparan, memberikan kepastian bagi pekerja, dan tetap memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi,” ungkapnya.
Christina menegaskan Indonesia menghormati kebijakan dan sistem hukum yang berlaku di Singapura. Namun, sebagai negara asal pekerja migran, Indonesia berkepentingan memastikan warganya memperoleh pelindungan memadai.
“KemenP2MI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Singapura untuk mengikuti perkembangan kebijakan pelindungan pekerja migran di Singapura,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (28/9/2026), Singapura mendukung rekomendasi negara-negara anggota PBB untuk memperkuat pelindungan pekerja migran dan meningkatkan dukungan kesehatan mental anak. Komitmen itu termasuk di antara 243 rekomendasi yang didukung Singapura setelah UPR keempat.
Di antara rekomendasi yang lebih spesifik adalah mengamanatkan periode istirahat serta menciptakan rekrutmen digital dan proses pembayaran upah digital bagi pekerja rumah tangga asing.



























