VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merombak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).
Willy menilai pembaruan regulasi tersebut sudah sangat mendesak demi merespons transformasi kejahatan perdagangan orang yang kini telah bergeser menjadi berbagai bentuk perbudakan modern dengan modus yang kian kompleks.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rilis tertulis kepada Parlementaria di Jakarta pada Jumat (31/7/2026).
"Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut," ujar Willy.
Willy menjelaskan bahwa spektrum eksploitasi manusia saat ini telah bergeser jauh melampaui perdagangan perempuan dan anak secara konvensional.
Kejahatan ini kini mencakup kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan daring (online scam), eksploitasi digital, perbudakan utang (debt bondage), hingga jual-beli organ tubuh.
Ia menegaskan bahwa perbaikan payung hukum tidak boleh sekadar berfokus pada pemberatan sanksi pidana, melainkan harus dirancang lebih fleksibel dan responsif terhadap perkembangan teknologi modern.
"Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara," tegas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur XI tersebut.
Guna membeberkan gambaran riil di lapangan, Willy menyoroti serangkaian kasus yang mencuat belakangan ini, seperti dugaan eksploitasi tiga anak sebagai operator penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, hingga kasus pekerja seks komersial di bawah umur.
Politisi Partai NasDem ini juga menggarisbawahi maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjerat sebagai korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri, di mana banyak di antaranya disekap dan dipaksa bekerja untuk sindikat kejahatan siber.
"Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar," ujarnya.
Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy mengingatkan penegak hukum agar jeli dan membedakan secara tegas batas jurisdiksi antara tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling).
Ketegasan pemisahan ini dinilai vital karena kedua tindak pidana tersebut membutuhkan perlakuan, prosedur, serta skema perlindungan hukum korban yang jauh berbeda.
Willy berharap revisi UU TPPO mampu memperkokoh benteng pelindungan bagi korban sekaligus memastikan instrumen hukum negara tidak bertekuk lutut di hadapan dinamika perbudakan modern.


















