VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Pekerja Migran Indonesia

DPR Desak Revisi UU TPPO Tak Cuma Perberat Pidana

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi Warga negara Indonesia (WNI) Terjebak Modus Pernikahan Pesanan ke Tiongkok, Korban asal Subang Jawa Barat Alami KDRT dan Dugaan TPPO
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)(Foto: dok./voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merombak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). 

Willy menilai pembaruan regulasi tersebut sudah sangat mendesak demi merespons transformasi kejahatan perdagangan orang yang kini telah bergeser menjadi berbagai bentuk perbudakan modern dengan modus yang kian kompleks. 

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rilis tertulis kepada Parlementaria di Jakarta pada Jumat (31/7/2026).

"Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut," ujar Willy.

Willy menjelaskan bahwa spektrum eksploitasi manusia saat ini telah bergeser jauh melampaui perdagangan perempuan dan anak secara konvensional. 

Kejahatan ini kini mencakup kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan daring (online scam), eksploitasi digital, perbudakan utang (debt bondage), hingga jual-beli organ tubuh.

Ia menegaskan bahwa perbaikan payung hukum tidak boleh sekadar berfokus pada pemberatan sanksi pidana, melainkan harus dirancang lebih fleksibel dan responsif terhadap perkembangan teknologi modern.

"Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara," tegas Legislator Daerah Pemilihan Jawa Timur XI tersebut.

Guna membeberkan gambaran riil di lapangan, Willy menyoroti serangkaian kasus yang mencuat belakangan ini, seperti dugaan eksploitasi tiga anak sebagai operator penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, hingga kasus pekerja seks komersial di bawah umur.

Politisi Partai NasDem ini juga menggarisbawahi maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terjerat sebagai korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri, di mana banyak di antaranya disekap dan dipaksa bekerja untuk sindikat kejahatan siber.

"Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar," ujarnya.

Dalam momentum Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy mengingatkan penegak hukum agar jeli dan membedakan secara tegas batas jurisdiksi antara tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling). 

Ketegasan pemisahan ini dinilai vital karena kedua tindak pidana tersebut membutuhkan perlakuan, prosedur, serta skema perlindungan hukum korban yang jauh berbeda. 

Willy berharap revisi UU TPPO mampu memperkokoh benteng pelindungan bagi korban sekaligus memastikan instrumen hukum negara tidak bertekuk lutut di hadapan dinamika perbudakan modern.

Ringkasan AI

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mendesak revisi UU TPPO yang tidak hanya memperberat pidana, tetapi juga responsif terhadap modus kejahatan perdagangan orang modern seperti kerja paksa dan penipuan daring. Ia menekankan perlunya perlindungan korban yang kuat dan pemisahan jelas antara human trafficking dan penyelundupan orang.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Imigrasi Aceh Awasi 13 ABK Warga Negara AsingImigrasi

Imigrasi Aceh Awasi 13 ABK Warga Negara Asing

Afifah· 31 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.