VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co
VOICE Indonesia7 Tahun VOICEIndonesia.co

7 Tahun VOICEIndonesia.co — bagikan kritik, saran, apresiasi, atau ucapan Anda!

Kirim Pesan
Pekerja Migran Indonesia

Kaum Mahasiswa Kini Bisa Jadi Target TPPO Berkedok Magang

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi
VOICE Indonesia di Google
ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Ilustrasi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengalami penyekapan dan eksploitasi(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jember – Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini tak lagi didominasi kelompok rentan seperti dulu. Koordinator Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto mengungkap kaum intelektual, mulai dari mahasiswa hingga lulusan S2, justru menjadi sasaran empuk sindikat TPPO lewat modus magang.

Bambang menyebut pergeseran sasaran ini jadi bukti bahwa TPPO telah bermutasi dari kejahatan fisik konvensional menjadi kejahatan yang menyasar kemampuan kognitif korban.

"Saat ini justru sasaran korban TPPO adalah anak-anak muda yang juga kaum intelektual dari mahasiswa dan pelajar dengan modus magang, bahkan ada yang lulusan S2," katanya, Kamis (30/7/2026).

Fenomena ini menurutnya menjadi alasan kuat mengapa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO mendesak untuk direvisi, sebab regulasi yang ada dinilai sudah tidak sanggup lagi menjawab kompleksitas modus kejahatan masa kini.

Bambang mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengkaji ulang beleid tersebut, mengingat kasus TPPO kini jauh lebih rumit dibanding saat UU itu pertama kali disusun hampir dua dekade lalu.

"UU tersebut sudah tidak menjawab tantangan zaman karena kasus TPPO cukup kompleks saat ini, sehingga perlu dikaji dan direvisi," ujarnya.

Ia menyoroti Indonesia yang kini berada dalam kondisi darurat perdagangan orang, dengan korban dari kelompok perempuan, anak-anak, dan pekerja migran yang tersebar di berbagai daerah terus bertambah. Perkembangan modus yang memanfaatkan teknologi digital, termasuk penipuan daring yang banyak menjerat WNI, disebutnya menuntut pembaruan regulasi agar penanganan hukum lebih adaptif terhadap kejahatan siber.

Bambang menegaskan TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang bekerja lintas negara dan terhubung dengan kejahatan lain seperti pencucian uang, narkotika, hingga eksploitasi seksual. Ia menyebut maraknya korban yang dipaksa menjalankan operasi online scam menjadi bukti nyata bagaimana TPPO terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi.

Revisi UU TPPO, menurutnya, menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan korban di tengah pola kejahatan yang kini tak lagi sekadar konvensional.

Ringkasan AI

Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini meluas ke kalangan mahasiswa dan lulusan S2 dengan modus magang, menandakan evolusi kejahatan dari fisik ke kognitif. Kondisi ini mendorong perlunya revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 agar regulasi lebih adaptif menangani TPPO yang semakin kompleks dan terkait kejahatan siber.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Catatan 646 Hari Prabowo: Deposito 1,5 Miliar Diabaikan, Jalur Gelap Dipelihara, Ini Fakta yang Harus DiketahuiEditorial

Catatan 646 Hari Prabowo: Deposito 1,5 Miliar Diabaikan, Jalur Gelap Dipelihara, Ini Fakta yang Harus Diketahui

VOICE Indonesia· 28 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.