VOICEINDONESIA.CO, Jember – Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kini tak lagi didominasi kelompok rentan seperti dulu. Koordinator Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto mengungkap kaum intelektual, mulai dari mahasiswa hingga lulusan S2, justru menjadi sasaran empuk sindikat TPPO lewat modus magang.
Bambang menyebut pergeseran sasaran ini jadi bukti bahwa TPPO telah bermutasi dari kejahatan fisik konvensional menjadi kejahatan yang menyasar kemampuan kognitif korban.
"Saat ini justru sasaran korban TPPO adalah anak-anak muda yang juga kaum intelektual dari mahasiswa dan pelajar dengan modus magang, bahkan ada yang lulusan S2," katanya, Kamis (30/7/2026).
Fenomena ini menurutnya menjadi alasan kuat mengapa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO mendesak untuk direvisi, sebab regulasi yang ada dinilai sudah tidak sanggup lagi menjawab kompleksitas modus kejahatan masa kini.
Bambang mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengkaji ulang beleid tersebut, mengingat kasus TPPO kini jauh lebih rumit dibanding saat UU itu pertama kali disusun hampir dua dekade lalu.
"UU tersebut sudah tidak menjawab tantangan zaman karena kasus TPPO cukup kompleks saat ini, sehingga perlu dikaji dan direvisi," ujarnya.
Ia menyoroti Indonesia yang kini berada dalam kondisi darurat perdagangan orang, dengan korban dari kelompok perempuan, anak-anak, dan pekerja migran yang tersebar di berbagai daerah terus bertambah. Perkembangan modus yang memanfaatkan teknologi digital, termasuk penipuan daring yang banyak menjerat WNI, disebutnya menuntut pembaruan regulasi agar penanganan hukum lebih adaptif terhadap kejahatan siber.
Bambang menegaskan TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang bekerja lintas negara dan terhubung dengan kejahatan lain seperti pencucian uang, narkotika, hingga eksploitasi seksual. Ia menyebut maraknya korban yang dipaksa menjalankan operasi online scam menjadi bukti nyata bagaimana TPPO terus berevolusi mengikuti perkembangan teknologi.
Revisi UU TPPO, menurutnya, menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan korban di tengah pola kejahatan yang kini tak lagi sekadar konvensional.


















