VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kerja sama perikanan Indonesia dan China melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) melibatkan 669 tenaga kerja Indonesia dalam pengoperasian 33 kapal perikanan berbendera Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 atau perairan Arafura.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kerja sama tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan produksi perikanan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi Indonesia melalui penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Hal tersebut disampaikan Trenggono dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Salah satu awak kapal, Mualim I KM SMMRF 88 Erwin Agung Triono mengatakan program tersebut memberikan kesempatan bagi awak kapal untuk meningkatkan pengalaman dan keterampilan di bidang perikanan.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat terus berlanjut sehingga pengalaman yang diperoleh awak kapal dapat mendukung regenerasi sumber daya manusia di sektor kelautan dan perikanan.
Nelayan asal Kebumen, Jawa Tengah, Marito mengatakan program tersebut juga membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di sektor perikanan.
“Tenaga semakin banyak yang menganggur akhirnya bisa terserap dalam rangka mengikuti program TCG ini,” ujarnya.
KKP memastikan awak kapal yang terlibat dalam program tersebut memperoleh gaji dan bonus atau premi berdasarkan hasil tangkapan. Mereka juga mendapatkan perlindungan berupa asuransi kesehatan, kematian, dan ketenagakerjaan.
Selain membuka lapangan pekerjaan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan produksi perikanan tangkap nasional. KKP menyebut 33 kapal yang disiapkan diproyeksikan menghasilkan sekitar 9.500 ton ikan sesuai kuota yang ditetapkan.
Sebanyak 33 kapal perikanan berbendera Indonesia tersebut akan beroperasi di WPPNRI 718 atau perairan Arafura.
Kerja sama tersebut juga diperkirakan memberikan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp65 miliar.
Skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) merupakan tindak lanjut kunjungan kerja Presiden RI ke China pada 9 November 2024 yang menghasilkan kesepakatan joint statement antarkedua negara.
Di sektor kelautan dan perikanan, kesepakatan tersebut kemudian diimplementasikan melalui penandatanganan TCG oleh Menteri Kelautan dan Perikanan RI bersama Menteri Pertanian dan Urusan Pedesaan China.
Ruang lingkup kerja sama mencakup penangkapan ikan, pembangunan fasilitas perikanan di darat termasuk pelabuhan perikanan, pengolahan ikan, pertukaran keterampilan, pelatihan, serta pertukaran data relevan terkait sektor perikanan.
Kerja sama tersebut juga mencakup kolaborasi untuk memastikan pemenuhan kesejahteraan pekerja perikanan yang terlibat dalam program. (af)



























