VOICE Indonesia
Daerah

Kebijakan WFH Pemprov DKI Tak Berlaku Bagi ASN Pelayanan Publik

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung(Foto: Voiceindonesia.co/Pemprov DKI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan maksimal 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tiap unit kerja menjalankan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026, namun kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang bertugas melayani masyarakat langsung.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel dalam rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan. Pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan melaporkan kehadiran secara daring lewat aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yakni pada pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.

"Jenis dan sifat pekerjaannya memberikan pelayanan terhadap masyarakat secara terus-menerus 24 jam," tulis surat edaran tersebut, merujuk pada pengecualian bagi petugas pelayanan publik.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan larangan tersebut secara langsung, dengan menyebut ASN yang berhubungan dengan publik wajib tetap bekerja di lapangan tanpa terkecuali.

"Terus terang, di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi ASN yang berhubungan dengan publik, memberikan pelayanan kepada publik, tidak boleh work from home atau work from everywhere," kata Pramono di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).

Ia menekankan ASN pelayanan publik harus tetap hadir langsung agar masyarakat bisa berinteraksi dengan petugas saat membutuhkan layanan pemerintah.

"Mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan," ujar Pramono.

Pramono menjelaskan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Pemprov DKI Jakarta atas arahan pemerintah pusat lewat Menteri Sekretaris Negara. Persetujuan WFH sendiri wajib dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi masing-masing ASN, dan laporan kehadiran ASN yang menjalankan WFH akan diverifikasi langsung oleh atasan masing-masing.

Sejalan dengan kebijakan itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta turut menerbitkan Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 pada 15 Agustus 2026 yang mengatur opsi pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah negeri maupun swasta di Jakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Ringkasan AI

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membolehkan maksimal 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tiap unit kerja menjalankan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026, namun kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang bertugas melayani masyarakat langsung. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Menteri Mukhtarudin Pamer Program KP2MI di Karnaval HUT ke-81 RIPekerja Migran Indonesia

Menteri Mukhtarudin Pamer Program KP2MI di Karnaval HUT ke-81 RI

Afifah· 18 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.