VOICEINDONESIA.CO, Malang – Suasana sidang perkara pembunuhan Faradila Amalia Najwa, 23, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), mendadak gaduh setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Bripka Agus Muhammad Sulaeman, Rabu (23/9).
Begitu putusan dibacakan, Agus yang berada di kursi pesakitan langsung berdiri dan menyampaikan keberatannya. Mantan polisi tersebut berulang kali meneriakkan penolakan terhadap vonis yang dijatuhkan kepadanya. “Saya tidak terima! Ini tidak adil,” teriak Agus
Petugas kemudian mengamankan Agus dan menggiringnya keluar dari ruang sidang. Kericuhan sempat terjadi sebelum akhirnya situasi kembali terkendali dan majelis hakim melanjutkan persidangan.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa lainnya, Suyitno. Ia divonis 20 tahun pidana penjara karena dinilai turut membantu dalam perkara pembunuhan tersebut.
Ketua majelis hakim Achmad Soberi menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman dengan pidana mati, dan Terdakwa II Suyitno dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Achmad Soberi saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim membedakan hukuman kedua terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Agus dinilai sebagai pihak yang memiliki niat utama sekaligus aktor intelektual dalam pembunuhan Faradila.
“Terdakwa I Agus Muhammad Sulaeman sebagai pemilik niat utama yang hendak mewujudkan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang lain atau intellectual dader karena terbukti membunuh korban Faradilla Amalia Najwa dengan cara yang sadis,” kata hakim.
Sidang pembacaan putusan tersebut digelar secara tertutup. Keluarga korban serta sejumlah massa dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang hadir di PN Malang tidak dapat menyaksikan langsung persidangan di dalam ruang sidang.
Mereka mengikuti jalannya pembacaan putusan melalui layar monitor yang disediakan di luar ruang persidangan. Usai putusan dibacakan, suasana kembali diwarnai ketegangan. Suyitno dilaporkan sempat pingsan setelah mendengar vonis 20 tahun penjara. Sementara Agus tetap berada di kursi pesakitan sebelum akhirnya diamankan petugas.
Di sisi lain, terdapat pula pihak yang melakukan sujud syukur setelah majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap kedua terdakwa.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Budi Murwanto, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum setelah mendengar putusan majelis hakim.
Budi mengatakan jaksa belum menyatakan menerima maupun keberatan terhadap vonis tersebut. Pihaknya memilih menggunakan hak untuk pikir-pikir terlebih dahulu.
“Jadi dari kami selaku penuntut umum, kami melakukan upaya apa, pikir-pikir. Karena memang hak kami untuk melakukan pikir-pikir terkait dengan putusan atau vonis dari majelis hakim,” ujar Budi.
Bahkan, ditegaskannya jika pihaknya tidak menyatakan menerima atau tidak atau keberatan, tapi menyatakan pikir-pikir. “Karena hak, baik dari kami maupun dari nanti penasihat hukum maupun para terdakwa,” tandasnya.
Kasus ini bermula ketika Faradila ditemukan meninggal dunia di sungai di Jalan Raya Purwosari-Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12) pagi.
Dengan vonis tersebut, Agus dan Suyitno kini masih memiliki hak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu pula dengan jaksa yang masih dalam tahap mempertimbangkan putusan majelis hakim.(joe)



























