VOICEINDONESIA.CO, Sukoharjo – Polisi menangkap seorang pria berinisial I yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tersangka diduga berperan mengajak sejumlah rekannya untuk melakukan aksi tersebut.
Tersangka I ditangkap oleh tim gabungan Polres Sukoharjo dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah di wilayah Solo pada Jumat (6/11/2026).
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, tersangka bersikap kooperatif saat diamankan dan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
“Alhamdulillah yang bersangkutan masih dapat kita amankan di wilayah Solo. Saat diamankan, yang bersangkutan kooperatif dan kemudian kita lakukan pemeriksaan,” kata Indra dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Sabtu (7/11/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, I diduga memiliki peran sebagai penggerak dalam aksi pembakaran dan perusakan tersebut. Ia disebut mengajak sejumlah rekannya, termasuk tersangka S yang sebelumnya telah lebih dahulu ditangkap.
“Untuk perannya, berdasarkan pemeriksaan sampai dengan siang ini, yang bersangkutan berperan sebagai pihak yang mengajak rekan-rekannya, termasuk saudara S yang sudah kita amankan sebelumnya, untuk melakukan pembakaran dan perusakan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan profiling, I diketahui merupakan mantan narapidana terorisme. Ia disebut pernah terlibat langsung dalam aksi penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015.
Meski demikian, polisi masih mendalami keterlibatan tersangka dalam perkara pembakaran warung tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta motif di balik aksi perusakan.
“Peran yang bersangkutan masih terus kami dalami dan kami uji dengan alat bukti yang ada. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Indra.
Saat ini, tersangka I telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selama pemeriksaan, tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuknya sendiri.
Polisi memastikan hak-hak tersangka tetap dipenuhi, termasuk pendampingan hukum, pelayanan kesehatan, serta kebutuhan selama proses pemeriksaan dan penahanan.
Kapolres menambahkan, penyidikan terhadap tersangka tetap berjalan. Di sisi lain, kepolisian juga akan menindaklanjuti keluhan dan pengaduan yang berkaitan dengan proses penggeledahan sebelumnya.
“Informasi selanjutnya akan kami sampaikan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (an)























