VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Surabaya secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia. Tuntutan ini disampaikan menyusul pernyataan dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026, yang menyebut kalangan wartawan sebagai "londo ireng".
Pernyataan sikap tersebut dibacakan dalam aksi damai yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (31/7). IJTI menilai ungkapan tersebut berpotensi melukai martabat profesi jurnalis yang senantiasa bekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Ketua IJTI Korda Surabaya menyampaikan lima poin pokok dalam pernyataan sikap organisasinya. Pertama, pihaknya sangat menyesalkan pemberian stigma "londo ireng" yang dialamatkan kepada profesi wartawan secara umum. Kedua, IJTI menegaskan jurnalis adalah pekerja independen yang senantiasa menyajikan informasi jujur, faktual, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan bertujuan merusak persatuan bangsa.
Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa wartawan adalah warga negara Indonesia yang menjalankan tugas profesional dengan berbagai risiko demi menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, dan mengawal kelangsungan demokrasi. Keempat, setiap perbedaan pandangan terkait pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam undang-undang, seperti hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers. Oleh karena itu, tidak sepatutnya disikapi dengan memberikan label negatif kepada seluruh profesi wartawan.
Pada poin kelima dan paling tegas, IJTI Korda Surabaya meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis dan wartawan di Indonesia atas penggunaan istilah tersebut.
"Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Fungsi kontrol sosial dan kritik yang disampaikan media adalah bagian dari amanat undang-undang," tegas pernyataan sikap tersebut.
Melalui aksi damai ini, IJTI berharap terjalin kembali hubungan yang harmonis dan saling menghormati antara pemerintah dan insan pers, serta profesi jurnalistik senantiasa dihargai sebagai mitra penting dalam pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.(fsm)


















