VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja lewat platform digital, melainkan memiliki karakter sebagai pekerja mandiri, kata Ketua Umum KSOS Hairun H dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/9/2025).
Hairun menegaskan status pengemudi harus dilihat berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya, bukan semata dari keberadaan aplikasi maupun istilah dalam kontrak.
"Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah 'mitra'. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran," ujarnya.
Menurutnya, penentuan hubungan kerja harus mempertimbangkan sejumlah unsur, termasuk tingkat kontrol platform, kebebasan pengemudi menentukan waktu kerja, serta pola dan struktur imbalan yang diterima. KSOS turut merujuk pada ketentuan ketenagakerjaan yang mendefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja dengan unsur pekerjaan, upah, dan perintah, namun Hairun menilai ketentuan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh pekerjaan berbasis aplikasi menjadi hubungan kerja konvensional.
"Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal," katanya.
Atas dasar itu, KSOS menolak pendekatan yang menyamaratakan seluruh pengemudi ojol ke dalam satu status hukum, dengan Hairun menilai keberagaman pola kerja tersebut justru menunjukkan bahwa pengemudi memiliki karakter sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi.
"Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan," tambahnya.
KSOS menegaskan mempertahankan status mandiri bukan berarti ingin membebaskan platform dari tanggung jawab. Sebaliknya, organisasi ini mendorong pemerintah membangun sistem perlindungan yang sesuai dengan karakter kerja gig economy, meliputi keselamatan kerja, jaminan sosial yang bersifat portabel, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme suspend yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan berunding.
"Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Justru karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional, negara harus menghadirkan perlindungan yang sesuai dengan realitas pengemudi," pungkas Hairun.
Hairun menambahkan pemberian bonus atau tunjangan hari raya (BHR) kepada pengemudi tidak serta-merta menjadi dasar untuk mengubah status hukum ojol menjadi buruh. KSOS berharap pemerintah tidak terburu-buru membuat klasifikasi tunggal bagi seluruh pengemudi ojol, namun kebijakan harus mampu mengakui fleksibilitas kerja sekaligus memastikan platform tetap memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan dan perlindungan pengemudi.



























