VOICE Indonesia
Ekonomi

Desil DTSEN Masih Tuai Polemik, Warga Miskin Jadi Kehilangan Bansos

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1001455578
Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi usai Rapat Kerja dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti.(Foto: Dok. Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komite III DPD RI meminta pemerintah memastikan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak membuat masyarakat yang masih membutuhkan justru kehilangan akses terhadap bantuan dan jaminan sosial. Akurasi data memang penting untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran, tetapi perubahan status desil harus benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

Wakil Ketua Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan polemik DTSEN yang muncul di masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai persoalan penolakan terhadap sistem data tunggal. Justru, DTSEN diperlukan untuk mengintegrasikan berbagai program perlindungan sosial. Persoalannya adalah bagaimana memastikan mekanisme pemutakhiran dan masa transisi tidak menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang masih berada dalam kondisi rentan.

“Polemik pembaruan desil DTSEN bukan terletak pada gagasan pembentukan basis data tunggal, melainkan pada mekanisme implementasi dan pengelolaan transisinya yang harus disiapkan dengan baik oleh pemerintah,” ujarnya dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di DPD RI, Senin (14/9/2026).

Menurut Syauqi, Komite III DPD RI juga menemukan perubahan status desil dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap program perlindungan sosial. Ia mencontohkan warga di Kulon Progo yang status kesejahteraannya berubah dari Desil 1 menjadi Desil 9 saat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu untuk kebutuhan kuliah anaknya. Setelah dilakukan pemutakhiran, status warga tersebut kembali menjadi Desil 3.

Sebaliknya, lanjut Syauqi, Komite III juga mencatat adanya anggota DPR RI yang tercatat dalam Desil 4 dan menjadi penerima bansos serta PKH, meskipun memiliki kekayaan Rp16,17 miliar. Kondisi yang berlawanan tersebut menunjukkan bahwa persoalan DTSEN bukan hanya tentang masyarakat yang kehilangan bantuan, tetapi juga tentang bagaimana memastikan bantuan tidak diterima oleh mereka yang sebenarnya tidak berhak.

Dalam rapat tersebut, Anggota DPD RI dari Maluku Novita Latuconsina juga mengungkapkan persoalan serupa di bidang kesehatan. Ia menemukan adanya pasien cuci darah di rumah sakit daerah Ambon yang sebelumnya memperoleh pembiayaan melalui BPJS, tetapi kemudian tidak lagi mendapatkan bantuan PBI BPJS setelah status desilnya berubah.

“Saya pikir selama masa transisi data ini tidak merugikan masyarakat yang betul-betul belum keluar dari garis kemiskinan,” kata Novita.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui persoalan ketepatan sasaran selama ini menjadi salah satu alasan penting pemerintah membangun DTSEN. Ia menyebut Data Ekonomi Nasional (DEN) pada akhir 2024 menunjukkan indikasi lebih dari 40 persen bantuan sosial tidak tepat sasaran. Persoalan serupa juga ditemukan pada sejumlah subsidi sosial lainnya.

“Semua sepakat, selama ini ada masalah dengan data, sehingga bantuan sosial sebagian tidak diterima oleh mereka yang berhak,” kata Saifullah.

Menurut Saifullah, pemutakhiran data terus dilakukan dengan melibatkan berbagai sumber dan partisipasi masyarakat. Pemerintah juga membuka kanal Cek Bansos sebagai ruang bagi masyarakat untuk memberikan usul dan sanggah terhadap data penerima bantuan.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan DTSEN dibangun berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dengan BPS berperan mengintegrasikan dan menyusun data sosial ekonomi yang terintegrasi, terkini, dan akurat. Pemutakhiran dilakukan secara terjadwal dengan fokus saat ini pada penerima bantuan sosial.

Menurut Amalia, proses tersebut dilakukan melalui integrasi data, pembersihan untuk menghindari data ganda, serta pemutakhiran dan verifikasi secara bertahap bersama Kementerian Sosial.

Ringkasan AI

Komite III DPD RI meminta pemerintah memastikan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak membuat masyarakat yang masih membutuhkan justru kehilangan akses terhadap bantuan dan jaminan sosial. Akurasi data memang penting untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran, tetapi perubahan status desil harus benar-benar mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Tekan Jalur Penempatan Ilegal, APJATI Perluas Akses Kerja PMI di MalaysiaPekerja Migran Indonesia

Tekan Jalur Penempatan Ilegal, APJATI Perluas Akses Kerja PMI di Malaysia

Afifah· 13 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.