VOICEINDONESIA.CO, Nganjuk – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah yang terhubung dengan bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa timur, Kamis (24/9).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat pejabat Kementerian ATR/BPN, Lampri, terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
“Tadi ada yang datang ke kantor kami terkait penugasan untuk memeriksa rumah ini. Informasinya dari KPK,” ujar PIC SPPG Kecubung, Adit Ristyawan.
Rombongan penyidik tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan beberapa armada Toyota Innova Reborn warna hitam. Petugas langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan secara mendalam di sejumlah ruangan serta kamar di dalam bangunan rumah tersebut.
“Kalau dari kantor saya enggak membawa apa-apa. Saya tetap di dalam, hanya mendampingi anak-anak untuk melaksanakan kegiatan rutin operasional,” kata Adit.
Meski pengurus SPPG menyatakan tidak ada barang bukti yang diambil dari area operasional gizi, petugas tampak memboyong tiga koper dan satu kardus dari dalam rumah seusai pemeriksaan di rumah samping SPPG tersebut. Rumah tersebut diketahui dalam keadaan kosong saat penggeledahan berlangsung.
Pihak SPPG juga memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan bangunan dan hubungan kekeluargaan di balik aset yang diperiksa. Rumah tersebut merupakan peninggalan orang tua dari Lampri dan saudara kandungnya, Jumadi
“Bangunannya milik Pak Jumadi. Sertifikatnya atas nama Mbah Mah, ibunya Pak Jumadi. Jadi enggak ada kaitannya dengan Pak Lampri,” pungkas Adit.
Lampri sendiri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(joe)



























