VOICE Indonesia
Daerah

Sepanjang Januari-Agustus 2026 Polda Riau Tetapkan 35 Tersangka Karhutla

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran menetapkan 35 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang berkaitan dengan perkara mencapai sekitar 8.657 hektare.

“Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektare,” kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan di Pekanbaru, Senin (24/8/2026).

Herry mengatakan, kepolisian juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan korporasi dalam sejumlah perkara yang saat ini melibatkan pelaku perorangan.

Menurut Herry, penyidik turut mewaspadai pola pembakaran lahan yang melibatkan pihak perusahaan. Pada 2025, polisi menemukan modus perusahaan yang diduga menyuruh seseorang berpura-pura memancing sebelum melakukan pembakaran.

Sepanjang 2026, Polda Riau belum menemukan kasus dengan pola serupa. “Tahun 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut,” jelas Herry.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan dari 35 tersangka yang telah diproses, 17 tersangka telah menjalani tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” ujar Ade.

Ade mengatakan perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran sejauh ini melibatkan pelaku perorangan. Meski demikian, penyidik tetap membuka kemungkinan menjerat korporasi apabila ditemukan bukti keterkaitan dalam proses penyidikan.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian polisi terjadi di lahan yang berada di wilayah PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Ade menyebut kawasan tersebut merupakan area konservasi sehingga seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas pembukaan lahan maupun kegiatan lainnya.

“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” ungkapnya.

Polda Riau memastikan proses penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara karhutla tersebut.

Ringkasan AI

Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran menetapkan 35 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari penanganan perkara tersebut, polisi mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang berkaitan dengan perkara mencapai sekitar 8.657 hektare.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

KP2MI Jajaki Peluang Pasar Kerja Sektor Agrikultur dan Hospitality di YordaniaPekerja Migran Indonesia

KP2MI Jajaki Peluang Pasar Kerja Sektor Agrikultur dan Hospitality di Yordania

S Nurafifa· 24 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.